JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSidoarjoSurabayaTerkini

Pemilik SHM Dipidana, Keterangan Ahli Ringankan Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Indomaret Temu

Sidang di PN Sidoarjo. Inzert: Dr. Lintang Yudhantaka. (Foto: Ist)

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Kasus sengketa tanah yang diatasnya berdiri bangunan Indomaret di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak baru. Bahkan, keterangan Ahli Hukum Perdata Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur telah meringankan terdakwa.

Dalam sengketa tanah tersebut, termasuk adanya dugaan tumpang tindih fungsi lahan, seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan lebih ke ranah perdata. Hal itu diungkapkan Ahli Hukum Perdata UPN “Veteran” Jawa Timur, Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H., CLA., CCD., CMC., dalam sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (19/5/2026).

Dalam keterangannya, Lintang menjelaskan, bahwa tidak seluruh sengketa keperdataan dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hubungan hukum yang lahir dari perjanjian, kerja sama, maupun sewa-menyewa pada prinsipnya terlebih dahulu harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Misalnya dalam hal adanya sengketa tentang kepemilikan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah dia adalah pihak yang berwenang/berhak atas objek tersebut atau bukan. Kemudian perlu dilihat juga cara perolehannya bagaimana. Jika melalui perjanjian, maka itu merupakan hubungan kontraktual. Sengketa yang berasal dari adanya suatu hubungan kontraktual merupakan ranah privat sehingga penyelesaiannya melalui mekanisme perdata” jelas Lintang di depan majelis hakim yang diketuai Rudy Setyawan, S.H.

Selain itu, Lintang juga memaparkan terkait persoalan kepemilikan tanah negara. Dalam penjelasannya, tanah negara tidak dapat diperjualbelikan, dialihkan, maupun dimanfaatkan secara bebas tanpa adanya alas hak dan kewenangan yang sah dari negara.

Lintang juga menerangkan bahwa objek yang masih berstatus tanah negara pada dasarnya memiliki konsekuensi hukum tersendiri, terutama apabila dijadikan sebagai objek perjanjian, tentunya hal itu bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh sebab itu, menurutnya, perjanjian yang menjadikan tanah negara sebagai objek perjanjian tanpa disertai dengan alas hak yang sah adalah batal demi hukum.

Dalam persidangan, ahli hukum ini juga menjelaskan tentang objek sewa-menyewa yang dikaitkan dengan legalitas penguasaan aset. Ia menyebut, hubungan sewa-menyewa merupakan hubungan hukum perdata yang melahirkan hak dan kewajiban diantara para pihak. Namun apabila objek yang disengketakan berkaitan dengan aset/tanah negara atau tanah yang status hukumnya belum jelas, maka penyelesaiannya harus memperhatikan ketentuan dalam hukum acara perdata. Hal tersebut dikarenakan keabsahan dari status kepemilikan atas objek perjanjian tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung mengenai perlindungan hukum bagi para pihak dalam hubungan keperdataan. Menurutnya, hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menentukan apakah suatu perkara masuk dalam ruang lingkup sengketa perdata murni atau telah memenuhi unsur pidana.

Bahkan, ia kembali menegaskan potensi kriminalisasi perkara perdata apabila suatu sengketa kontraktual atau hubungan hukum keperdataan diproses menggunakan pendekatan pidana, tanpa adanya pembuktian unsur pidana yang kuat.

Keterangan ahli hukum Perdata dari UPN “Veteran” Jawa Timur ini menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara, terutama terkait hubungan antara aspek keperdataan, legalitas penguasaan objek sengketa, serta penerapan unsur pidana dalam perkara yang sedang disidangkan. “Misalkan, jika dalam proses sewa menyewa ternyata pihak penyewa baru tahu kalau obyek tersebut merupakan milik negara maka perjanjian sewa menyewa tersebut wajib dibatalkan. Yang terpenting harus ada itikad baik diantara para pihak dan tidak ada niat (mensrea) untuk merugikan pihak lain,” ungkapnya.

Seperti diketahui, DY didakwa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Sidoarjo telah melanggar Pasal 486 KUHP jo Pasal 492 KUHP jo Pasal 502 huruf (d) KUHP. JPU menilai, terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang lain menggunakan hak atas tanah tersebut. Dan orang lain juga dianggap berhak dan turut berhak atas tanah tersebut.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, yakni Dr. Rommy Hardyansah, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus tersebut sebenarnya masuk ke dalam ranah perdata. Meski disebut sengketa akibat kurang pembayaran, tetapi juga ditemukan adanya utang yang belum dibayar oleh pelapor, termasuk beririsan dengan obyek yang diklaim milik negara. Dan, sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan. (red)