JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaJatimTerkini

Putusan MK: Kreditur dan Debitur Harus Dapat Tembusan Laporan Harta Pailit

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

MK memaknai kembali Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menjadi kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik atau aplikasi.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 74/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Dilansir mkri.id, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah menjelaskan, Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa norma tersebut merupakan dasar hukum yang menjadi salah satu parameter atas penerapan transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan yang sedang dan/atau telah dilakukan oleh kurator dengan diawasi oleh hakim pengawas setiap tiga bulan/triwulan sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja kurator. Karena itu, menjadi kewajiban secara periodik bagi kurator untuk membuat laporan yang bersifat terbuka untuk umum dan harus dilaporkan kepada hakim pengawas dan diumumkan di kepaniteraan pengadilan niaga agar dapat diketahui setiap orang secara cuma-cuma.

Namun, laporan kurator yang harus diumumkan pada kepaniteraan pengadilan niaga ialah laporan yang memenuhi asas publisitas yang esensinya agar dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Apabila laporan kurator dimaksud ditindaklanjuti hanya terbatas pada diumumkan pada papan pengumuman kepaniteraan pengadilan niaga, sedangkan domisili para kreditor dan debitor dimungkinkan tidak berada dalam wilayah hukum pengadilan niaga yang bersangkutan atau bahkan saling berjauhan, maka berpotensi tidak mendapatkan akses informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator yang diperoleh para kreditor dan debitor.

Dengan demikian, disebabkan karena tidak adanya penjelasan lebih lanjut tentang bagaimana laporan kurator kepada hakim pengawas dapat diketahui setiap orang terutama kreditor dan debitor pailit maupun pihak ketiga lainnya, maka secara faktual terdapat beberapa fakta empirik yang berpotensi dialami oleh para kreditor maupun debitor. Hal dimaksud antara lain kreditor dan/atau debitor pailit tidak mengetahui kapan (waktu) laporan kurator kepada hakim pengawas dilekatkan/ditempelkan pada papan informasi di kepaniteraan pengadilan niaga; kreditor yang mengalami keterbatasan kemampuan terkendala untuk secara aktif mengikuti perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator, khususnya pada kreditor yang tidak memiliki kemampuan ekonomi atau finansial yang cukup untuk pergi ke atau mendatangi pengadilan niaga; serta kreditor dan/atau debitor pailit tidak serta merta dapat dengan mudah mendapatkan akses yang mudah untuk bertemu dengan kurator atau hakim pengawas untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan harta pailit oleh kurator.

Secara faktual, Mahkamah Agung telah mengeluarkan ketentuan guna menegaskan berkenan dengan laporan kurator kepada hakim pengawas agar tidak terjadi kurangnya informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditor berkaitan dengan transparansi pemberesan budel pailit. Menurut Mahkamah, penting untuk diberikan tembusan laporan kurator kepada hakim pengawas kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya yang sah melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik atau aplikasi dalam pelaksanan tugas kurator setiap tiga bulan untuk menjaga transparansi dan perlindungan hak-hak kreditor dan debitor berkaitan dengan laporan perkembangan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator kepada hakim pengawas.

“Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung tersebut dan tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitasnya, hal dimaksud membuktikan dalam tataran empirik berkenaan dengan informasi laporan perkembangan pemberesan harta pailit oleh kurator acapkali menimbulkan permasalahan yang salah satunya disebabkan oleh kurangnya informasi yang diterima oleh para pihak yang berkepentingan, khususnya kreditor dan debitor, sehingga hak-hak kreditor maupun debitor berpotensi untuk dirugikan,” tambah Liliek. (red)