
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Perempuan asal Kota Batu berinisial YN (29) akhirnya melaporkan mantan pacarnya VLT ke Polda Jatim lantaran menyebarkan video syur korban. Sayangnya, kasus tersebut hingga kini diduga tak ditangani secara serius. Bahkan, sudah 6 bulan korban menunggu gelar perkara yang dijanjikan penyidik.
VLT diduga menyebarkan video syur korban saat mereka sedang video call. Di saat video call itu, VLT secara diam-diam merekam korban. Video tersebut kemudian disebar ke teman korban di media sosial (Medsos) Instagram, saudara hingga orang tua korban.
Bahkan, kuasa hukum korban, Sugeng Apriyanto SH., juga tidak luput menerima kiriman video syur tersebut. “Jadi semua teman di instagram korban, saudara dan orang tuanya dikirimi video oleh terlapor inisial VLT ini,” ujar Ryan, sapaan pengacara muda ini.
Atas perbuatan tak terpuji itu, YN didampingi kuasa hukumnya Ryan melaporkan kasus tersebut ke Ditresiber Polda Jatim. Sayangnya, sejak kasus itu dilaporkan secara resmi pada September 2025 lalu, hingga kini tidak ada perkembangan signifikan dari penyidik.
Selain itu, gelar perkara seperti yang dijanjikan penyidik juga terkesan hanya isapan jempol. “Bukti-bukti sudah saya lampirkan dalam laporan. Foto terlapor juga saya berikan dengan harapan mempermudah proses. Tapi sudah 6 bulan jalan di tempat,” tegas Ryan.
Dikatakan Ryan, video syur yang disebar terlapor bukan hasil rekaman korban. Melainkan, hasil rekaman layar ketika korban dan terlapor sedang telepon video di aplikasi WhatsApp.
Namun, dalam video yang tersebar itu terlapor menyunting dengan memotong bagian wajahnya. “Terlapor VLT ini membuat seolah-olah klien saya ini membuat video itu sendiri. Padahal itu saat video call. Memang benar ada adegan (syur) itu. Tapi terlapor ini mengedit dengan memotong bagian yang merekam wajahnya,” jelas Ryan.
Video syur itu disebar, lanjut Ryan, diduga terlapor tidak terima diputus hubungannya oleh korban. Dugaan itu diperkuat dari ancaman-ancaman yang diterima korban sebelum akhirnya video itu disebar. “Mungkin tidak terima diputus. Jadi ngancam nyebar video itu,” terangnya.
Ryan memaparkan, sebelum menyebar video syur ke semua teman korban di instagram, terlapor terlebih dulu mengirim ke sepupu korban. Dalam kiriman itu, terlapor juga menjanjikan sejumlah uang ke sepupu korban jika menyebarkan video tersebut.
“Ya namanya Sepupu, dia langsung lapor ke klien saya jika videonya disebar oleh terlapor. Hingga akhirnya video-video itu diedarkan ke teman-teman, orang tua bahkan ke sekolah anak korban,” ungkap Ryan.
Diharapkan Ryan, kasus yang dilaporkan sejak September 2025 tersebut dapat ditangani secara serius. Bahkan, sudah 7 bulan korban menunggu gelar perkara yang dijanjikan penyidik.
“Harapan saya tentu ada kepastian hukum. Janji yang diberikan untuk gelar perkara juga belum dilakukan,” tambahnya.
Sementara, Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim, Kombespol Bimo Ariyanto, pada awak media menyatakan segera mengecek kasus tersebut. “Saya cek ya,” pungkas Bimo.(red)

