
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Dikabulkanya permohonan uji materi Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum.
Ia menegaskan, ketentuan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi telah bertentangan dengan UUD 1945, yakni Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3). Sehingga, MK dinilai sudah tepat jika mengabulkan permohonan uji materi terhadap ketentuan tersebut.
“Pertimbangan MK sudah tepat dan benar. Karena, Advokat sesuai dengan Pasal 15 dan Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, dan berdasarkan Pasal 149 ayat (2) UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP disebutkan bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya pada JatimTerkini.com, Rabu (4/3/2026) di Jakarta.
Ketua Umum DPP IKADIN periode 2015-2022 ini menjelaskan, dengan dihapusnya frasa “langsung atau tidak langsung” di Obstruction of Justice UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di sidang uji materi dengan nomor perkara: 71/PUU-XXIII/2025, maka hal itu sudah memenuhi hak konstitusi, khususnya bagi Advokat yang membela hak asasi para pencari keadilan.
Diakui, selama ini terkesan adanya ketidakpastian hukum atas frasa “langsung atau tidak langsung” yang tercantum dalam ketentuan UU Tipikor. Hal itu sangat dirasakan oleh para Advokat saat melakukan pembelaan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dalam sejumlah kasus, penyidik Tipikor kerap menjadikan Advokat sebagai tersangka. Advokat dianggap menghalang-halangi atau melakukan perintangan dalam penyidikan.
“Padahal sejatinya Advokat memberi advis kepada kliennya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya terjadi. Tentunya itu didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan suatu rekayasa. Karena, Hukum Acara Pidana di Indonesia mengenal asas praduga tidak bersalah. Sehingga hak bagi setiap tersangka untuk menyampaikan keterangan yang benar, meskipun menurut penyidik bisa diartikan telah mungkir atas tuduhan tersangka. Penyidik akan mengetahui apakah keterangan tersangka benar atau tidak setelah dihubungkan alat bukti yang lain, karena keterangan tersangka bukan satu-satunya alat bukti dalam perkara Pidana,” terangnya.
Untuk itu, Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini berharap, agar korupsi di Indonesia dapat diberantas secara tuntas. Karena tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara. Apalagi hingga kini keuangan negara yang digondol para koruptor tembus hingga ratusan triliun.
“Kedepan, apabila negara Indonesia ingin menjadi negara yang maju maka tindak pidana korupsi harus diberantas dan dibersihkan dari bumi Indonesia. Sehingga masyarakat akan merasakan keadilan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (rud)

