JatimTerkini.com
GresikHeadline JTHukrimTerkini

Didampingi PBH PERADI Gresik, Aliansi Mahasiswa Laporkan Perusakan Eks Asrama VOC ke Polisi

Didampingi PBH PERADI Gresik, Aliansi Mahasiswa laporkan perusakan eks Asrama VOC. Foto : ist

Gresik-JATIMTERKINI.COM: Dengan didampingi PBH PERADI Gresik, Aliansi Mahasiswa Gresik melaporkan kasus perusakan eks Asrama VOC ke Polres Gresik, Jumat (27/2/2026).

Laporan itu dilakukan atas dugaan pidana terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Para mahasiswa didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Gresik ini menilai tindakan penghancuran fisik bangunan bersejarah tersebut telah mencederai upaya pelestarian sejarah di kawasan heritage, Bandar Grissee.

Indra Dwi Setiawan, salah satu perwakilan Aliansi Mahasiswa menyatakan, pelaporan ini merupakan bentuk ketegasan karena pembongkaran diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dan mengabaikan kajian cagar budaya yang transparan.

“Tindakan semena-mena ini tidak hanya merusak fisik bangunan, tetapi telah memusnahkan jejak sejarah penting serta mencederai upaya pelestarian warisan budaya bangsa dan sumber pengetahuan bagi generasi mendatang,” jelasnya pada awak media.

Dikatakan Indra, aksi perusakan bangunan bersejarah, baik yang sudah berstatus cagar budaya maupun yang masih diduga cagar budaya, merupakan pelanggaran nyata jika dilakukan tanpa rekomendasi tim ahli dan izin pemerintah.

Untuk itu, mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka demi memberikan keadilan bagi sejarah daerah.

“Kami menilai bahwa perusakan ini merupakan bentuk indikasi pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kami juga menuntut penghentian seluruh aktivitas yang berpotensi merusak sisa bangunan hingga proses hukum dan kajian cagar budaya diselesaikan,” tambahnya.

Laporan tersebut juga diawali dengan penggalangan petisi tanda tangan yang melibatkan mahasiswa, tokoh masyarakat, hingga advokat muda di Gresik. (rud)