
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Permintaan restorative justice yang diajukan Samuel Ardi Kristanto dkk ditolak mentah-mentah oleh Elina Widjajanti alias Nenek Elina. Ia meminta kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pengerusakan tetap berjalan sesuai proses hukum.
Itu disampaikan Nenek Elina saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim (Kamis/19/2/2026).
Pada awak media, Nenek Elina mengaku trauma dan sakit hati atas tindakan Samuel Ardi Kristanto dkk. Nenek yang berusia 80 tahun ini teringat saat dirinya diusir dan rumahnya dirobohkan, hingga surat tanah Letter C dirubah di Kelurahan Lontar.
“Dilanjutkan aja (penyidikan kasus pemalsuan dokumen dan pengerusakan). Karena kecewa, sakit hati, karena barang-barang saya habis semua, saya enggak bisa ngambil satu pun,” ujar Nenek Elina.
Nenek Elina mengaku mengalami perlakuan kasar saat berupaya menyelamatkan barang-barang berharganya miliknya. “Dan saya diangkat ke atas waktu saya mau jalan keluar sendiri diangkat ke atas,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintardja SH., MH., menyatakan bahwa pemanggilan kliennya tersebut berkaitan dengan permohonan restorative justice dari pihak terlapor yang hanya menyangkut pasal pemalsuan dokumen.
“Tadi disampaikan di dalam, ada beberapa penawaran-penawaran yang berkaitan mengenai pasal pemalsuan dokumen saja, tidak berkaitan sama lainnya. Intinya objek tersebut yang sudah beralih berupa nama, itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula,” terang Advokat asal Lamongan ini pada awak media di Polda Jatim.
Meski demikian, lanjutnya, kliennya menolak tawaran tersebut karena persoalan yang dialami tidak sebatas dokumen rumah, melainkan juga hilangnya seluruh isi bangunan serta tujuh SHM.
“Tetapi kami tadi menanyakan bentuk penawarannya, terus kemudian barang-barang yang sudah hilang itu bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Lalu dokumen-dokumen lainnya, 7 SHM itu ya, yang sudah hilang,” tambahnya.(red)

