
Gresik-JATIMTERKINI.COM: Diduga melakukan praktik reklamasi dan pemanfaatan ruang laut tanpa izin seluas 1,72 hektar di pesisir perairan Gresik, PT SSB (Surya Sarana Marina) disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tindakan tegas tersebut mendapat apresiasi dari LBH Maritim.
Penghentian kegiatan yang diduga Ilegal itu dilakukan langsung oleh jajaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) melalui Polisi Khusus (Polsus) PWP3K Pangkalan PSDKP Benoa.
Informasi yang diperoleh, bahwa aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang turun langsung ke lokasi, menyatakan, bahwa penghentian dilakukan karena aktivitas dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan,” ujarnya pada awak media.
Ditegaskan, setiap pemanfaatan ruang laut, terlebih yang berkaitan dengan reklamasi wajib mengantongi PKKPRL. Itu diatur dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 dan diperkuat Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 terkait kewenangan tindakan administratif oleh Polsus PWP3K.
Tanpa dokumen tersebut, aktivitas reklamasi atau pengurukan laut berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran administratif serius. Bahkan, dapat berkembang ke ranah Pidana jika ditemukan unsur kesengajaan atau kerugian lingkungan.
Tragisnya lagi, luasan area yang di reklamasi mencapai 1,72 hektare. Apalagi, wilayah pesisir Gresik dikenal padat aktivitas industri dan pelayaran. Setiap perubahan bentang alam laut berimplikasi pola arus dan sedimentasi. Belum lagi, ekosistem mangrove dan biota laut, ruang tangkap nelayan tradisional, potensi abrasi hingga banjir rob.
KKP menyatakan, tindakan ini juga merupakan respons atas pengaduan masyarakat. Artinya, dugaan pelanggaran sudah lebih dulu terendus publik sebelum aparat bergerak.

Sementara, Direktur LBH Maritim, I Komang Aries Dharmawan SH., MH., mengapresiasi tindakan tegas penyegelan tersebut. Komang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan keterlibatan oknum Pertanahan dan Pemerintah Desa dalam penerbitan dokumen hak atas tanah.
“Kejaksaan Agung dan KPK harus segera menindak dan menyeret oknum-oknum BPN dan Kepala Desa setempat yang diduga terlibat dalam mengeluarkan SHGB tersebut, jangan sampai ‘ada dusta’,” terang Komang.
Komang menyatakan, apabila terbukti terdapat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup wilayah laut, maka persoalannya tidak lagi sekadar izin pemanfaatan ruang laut. Tetapi potensi maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertanahan pesisir.
Ia menegaskan, secara hukum agraria, laut bukan objek hak atas tanah biasa. Jika area yang direklamasi belum sah berubah status menjadi daratan melalui mekanisme legal dan izin lengkap, penerbitan hak atas tanah tersebut berpotensi cacat prosedur.
Ia menilai, Gresik bukan wilayah baru dalam isu reklamasi dan tumpang tindih periizinan. Sebagai kawasan industri dan pelabuhan strategis di Jawa Timur, tekanan terhadap ruang laut terus meningkat. Celah regulasi sering dimanfaatkan melalui aktivitas awal tanpa izin, pengajuan izin menyusul (post factum), hingga legalisasi administratif setelah pekerjaan berjalan.
Jika pola ini kembali terjadi, lanjut Komang, maka penghentian sementara harus menjadi pintu masuk audit menyeluruh. Bukan hanya sekadar teguran administratif.
Dirjen PSDKP menambahkan, bahwa setelah penghentian sementara, pemeriksaan mendalam akan dilakukan dan sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan. Spektrum sanksi berupa Denda administratif, perintah pemulihan lingkungan, pembongkaran hingga proses hukum jika ditemukan unsur Pidana.
Di tengah masifnya eksploitasi pesisir untuk kepentingan industri, langkah KKP di Gresik menjadi indikator penting. Namun, apakah negara benar-benar hadir menjaga ruang laut, atau hanya sesekali muncul ketika sorotan publik menguat? Atau, tata kelola ruang laut kembali tenggelam di tengah kepentingan ekonomi dan kompromi birokrasi?
(red)

