JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Sosialisasikan Kantor Baru & Diskusi dengan Pakar Hukum, RAC PERADI Surabaya Berjalan Sukses

RAC PERADI Surabaya di Ranting Sewu, Pandaan, Pasuruan. Foto: Ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Rapat Anggota Cabang (RAC) DPC PERADI Surabaya yang digelar di Ranting Sewu, Jalan Klagen, Bakalan, Duren Sewu, Pandaan, Pasuruan, Sabtu (7/2/2026), berlangsung sukses.

Dengan dihadiri ratusan Advokat, Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto SH., MH., mengatakan bahwa acara tersebut sekaligus sebagai ajang sosialisasi kantor sekretariat baru DPC PERADI Surabaya. Sehingga dalam waktu dekat, Kantor Sekretariat DPC akan berada di Kertomenanggal Timur, Dukuh Menanggal, Surabaya.

Selain menjadi ajang silaturahmi antar anggota, lanjut Hariyanto, acara tersebut dimanfaatkan juga untuk diskusi bersama Pakar Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara), Prof. Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. Kali ini, dengan tema “Kesiapan Advokat Menghadapi Problematika Hukum pada Pelaksanaan KUHP & KUHAP dalam Era Baru Sistem Peradilan Pidana”.

Dengan diskusi hukum tersebut diharapkan para Advokat dapat menghadapi persoalan hukum atas perubahan KUHP dan KUHAP dalam sistem peradilan. “Jadi selain diskusi, acara ini juga untuk menjalin silaturahmi antar anggota, mulai dari yang senior hingga yunior, agar tetap solid hingga di masa mendatang,” jelas Hariyanto.

Foto bersama seluruh anggota di RAC DPC PERADI Surabaya. Foto: Ist

Sementara, RAC DPC PERADI Surabaya menghasilkan enam poin kebijakan yang disepakati bersama, sebagai berikut:

1. Pembangunan Gedung DPC PERADI Surabaya akan selesai diperkirakan bulan Agustus 2026.

2. ⁠Rencana Sekretariat DPC PERADI Surabaya akan pindah ke Gedung baru di tahun 2026.

3. ⁠Kekurangan biaya pembangunan akan dipinjamkan ke DPN PERADI, namun jika tidak berhasil akan diberikan solusi oleh Ketua DPC PERADI Surabaya.

4. ⁠Anggota mengusulkan ada revisi pembatasan usia maksimal menjadi Advokat, yaitu umur 45 tahun.

5. ⁠Memilih dan mendorong Ketua DPC PERADI Surabaya Hariyanto, SH., MH., untuk maju mengikuti kontestasi Pemilihan Ketua Umum DPN PERADI.

6. ⁠Syarat untuk maju menjadi calon Ketua Umum harus didukung 20 DPC PERADI dan mengamanatkan Sekretaris dan Bendahara DPC PERADI Surabaya untuk melakukan konsolidasi dengan DPC PERADI lain.

(rud)