JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimSurabayaTerkini

Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina, Belasan Saksi Jalani Pemeriksaan Polda Jatim

Surabaya-JATIMTERKINI.COM:P enyidik Subdit II Tindak Pidana (Tipid) Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan. Kali ini, belasan saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen milik Elina Widjajanti atau Nenek Elina.

Sejumlah pihak yang dimintai keterangan antaralain, ketua RT, RW, Lurah, hingga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu diungkapkan Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah.

Dikatakan Deky, sebanyak 13 orang dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen sejak Kamis (15/1). “Kami sudah klarifikasi para saksi, ada 13 orang,” kata Deky Rabu 28 Januari 2026.

Ia merinci, 13 orang itu di antaranya RT, RW, hingga Lurah Lontar Surabaya. Serta saksi batas tanah sampai BPN.

“(Yang diperiksa sebagai saksi) penghuni rumah lima orang, RT, RW, Lurah, saksi batas tanah ttd, saksi dokumen sporadik, dan BPN,” ujarnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menghadirkan terlapor, Samuel Ardi Kristanto untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kendati, Samuel telah ditahan terkait dugaan kasus perusakan rumah Nenek Elina.

“Klarifikasi terlapor S (Samuel, red) juga,” tutur Deky.

Seperti diketahui, Elina Widjajanti melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang disebut tidak pernah diperjualbelikan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Elina melaporkan Samuel Ardi Kristanto dan beberapa pihak lainnya yang diduga terlibat.

“Ini melaporkan beberapa pihak yang terkait untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Ada beberapa dokumen yang mengenai objek tanah yang sekarang rata dengan tanah itu,” kata kuasa hukum Elina, Wellem, Selasa 6 Januari 2026. (red)