JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Advokat Dalam KUHAP Baru, Dr. H. Sutrisno: Perannya Sangat Besar untuk Kepentingan Masyarakat

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum. Foto: Ist

Jakarta-JATIMTERKINI.COM: KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) baru yang disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI dipastikan akan memperkuat peran Advokat bagi masyarakat pencari keadilan.

Jika Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelumnya hanya mengatur kewenangan Advokat melakukan pendampingan klien berstatus tersangka, dalam KUHAP baru Advokat dapat mendampingi klien sejak awal penyelidikan, baik berstatus saksi, korban ataupun tersangka hingga terdakwa.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PERADI, Dr. H. Sutrisno SH., MHum., mengakui, jika disahkannya KUHAP baru oleh DPR RI hingga sekarang masih menyisahkan persoalan. Terlebih lagi, masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan. Sehingga mereka merasa kepentingannya tidak terakomodir dalam KUHAP.

Namun, menurut Dr. H. Sutrisno, PERADI sebagai satu-satunya organisasi Advokat, yang merupakan organ negara bersifat mandiri, sudah memberikan masukan secara lengkap dan komprehensif. Yakni, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Peran besar Advokat untuk masyarakat pencari keadilan, tertuang dalam Pasal 49 yang mengakomodir Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. “KUHAP yang baru disah-kan memang banyak mengakomodir kepentingan Advokat sebagai pembela hak asasi masyarakat pencari keadilan. Di Pasal 49 itu disebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa dan hakim yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, dalam KUHAP yang baru juga diatur hak imunitas Advokat. Yakni, seorang Advokat tidak dapat dituntut secara hukum Pidana maupun Perdata di saat menjalan profesinya. “Apabila mengacu pada Pasal 15 dan Pasal 16 UU Advokat, yang kemudian dimuat dalam KUHAP menyatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara Perdata maupun Pidana, dalam menjalankan tugas profesinya dengan etikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan,” ungkapnya.

Advokat senior yang juga Pengajar PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) PERADI, khusus Materi Kode Etik Profesi Advokat beserta Peran dan Fungsi Organisasi Organisasi Advokat ini memaparkan, bahwa di dalam KUHAP yang baru tersebut juga tidak membatasi hak-hak Advokat untuk berhubungan langsung dengan tersangka, terdakwa maupun terpidana. “Hak-hak Advokat di KUHAP baru juga dijamin untuk berhubungan langsung dengan tersangka, terdakwa maupun terpidana. Meskipun diawasi oleh penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau petugas Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), namun tanpa mendengar isi pembicaraan. Jadi tidak bisa dibatasi,” terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Dr. H. Sutrisno, di KUHAP yang baru Advokat juga mempunyai hak keberatan ketika mendampingi klien dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Bahkan, hak keberatan itu harus tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Misalkan penyidik melakukan intimidasi dan atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat tersangka maka Advokat dapat menyatakan keberatan. Dan pernyataan keberatan itu harus tercatat di dalam BAP. Begitu juga saat Advokat mendampingi seorang saksi pada saat proses penyelidikan,” tandasnya.

Untuk itu, KUHAP baru yang dipastikan berlaku pada 2 Januari 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen penegakan hukum yang harus dipatuhi semua pihak. “Seluruh stakeholder harus tunduk dan taat terhadap UU ini. Karena regulasi tersebut memuat pedoman bagi siapa saja yang berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh setiap orang,” tambahnya.

Meski diakui, jika nantinya terdapat Pasal-pasal dalam KUHAP tersebut yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan UUD 1945, maka bisa dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Apabila dalam perjalanannya ada beberapa pasal di KUHAP yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, maka masyarakat dapat mengajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (rud)