
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Merasa dirugikan dalam bisnis, seorang investor berinisial SV (37) akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan atas pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Laporan tersebut dilakukan ke Polrestabes Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Laporan dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA ini dilayangkan setelah korban beberapa kali berusaha minta kejelasan kepada EH selaku direktur PT. Kembar Jaya Abadi namun tidak berhasil. Kuasa hukum SV dari Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam, Perdana Roziq, pada awak media menyatakan, bahwa SV menanamkan modal Rp3 miliar pada termin kedua proyek PT Kembar Jaya Abadi. Kesepakatannya, akan ada pengembalian modal beserta profit sebesar 20 persen.
Sayangnya, hingga jatuh tempo, pihak kontraktor tidak kunjung memenuhi kewajibannya. “Klien kami menanamkan modal di termin kedua pembangunan gedung Fakultas Kedokteran ITS. Namun hingga jatuh tempo, dana pokok beserta profit 20 persen tidak dikembalikan,” ujar Perdana.
Tidak hanya itu, dugaan penipuan semakin kuat setelah pihak kontraktor menyerahkan cek senilai Rp2,4 miliar, namun cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan.
Bahkan, upaya SV meminta klarifikasi langsung ke kantor PT Kembar Jaya Abadi juga gagal. Kantor di kawasan Ketintang ternyata juga kosong, hanya menyisakan satu pegawai yang mengaku tidak mengetahui apa-apa.
Dikatakan Perdana, kerja sama dibuat resmi di hadapan notaris Dewi Ariny Wulandarii. Dugaan muncul adanya persekongkolan antara notaris dan subkontraktor Poundra Arga Marcdianto yang mempertemukan SV dengan kontraktor.
Dalam laporan tersebut disertai barang bukti, diantaranya akta perjanjian, cek asli, dan dokumen pendukung lainnya.“Kami meminta kepolisian segera memproses laporan ini karena kerugiannya cukup besar dan unsur pidananya kuat,” terang Perdana.
Sementara, Rivo Cahyono Setyonego, anggota Tim Advokasi Garuda Hitam, menambahkan, bahwa SV dikenalkan kepada kontraktor oleh notaris dan subkontraktor, dengan tawaran imbalan hasil 20 persen serta denda harian Rp5 juta jika pembayaran melewati batas 26 September 2025. “Namun hingga kini, pihak kontraktor belum memenuhi kewajibannya sama sekali,” pungkasnya. (rud)

