
Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Langkah Pemkab Sidoarjo yang akan membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency dipastikan akan mendapatkan perlawanan dari warga setempat. Bahkan, warga Mutiara Regency mengancam akan melakukan upaya hukum jika Bupati Subandi benar-benar melakukan pembongkaran tembok pembatas tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo memberikan waktu selama satu minggu, terhitung sejak Selasa (4/11/2025) hingga 10 November 2025, bagi warga untuk menyampaikan sikap dan kajian hukum terkait penjebolan tersebut. Pemkab melakukan pembongkaran tembok pembatas dengan dalih bahwa kedua pengembang telah menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah. Sehingga, lahan dan jalan tersebut menjadi aset milik Pemkab Sidoarjo.
Namun, penolakan datang dari warga penghuni Perumahan Mutiara Regency. Dengan tegas warga menyatakan menolak rencana pembongkaran tersebut. Ketua RW Mutiara Regency, Suhartono, menyatakan, pihaknya masih akan menggelar rapat bersama warga untuk menentukan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami diberikan waktu seminggu oleh pemerintah daerah untuk menyampaikan kajian hukum. Malam ini warga akan kami ajak rapat untuk menentukan sikap ke depan,” ujar Hartono, Rabu (5/11/2025) seraya menyebut bahwa warga sudah menunjuk Urip Prayitno SH, MH sebagai kuasa hukum mereka.
Sementara, Kuasa Hukum warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, SH., MH., menegaskan, jika pihaknya akan menyiapkan legal opinion sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan. Ia akan memberikan legal opinion dari dua akademisi terkait hal tersebut.
“Kami akan melibatkan dua akademisi dari kampus di Surabaya untuk menyusun kajian hukum. Kajian ini akan kami serahkan dalam waktu satu minggu sebagaimana permintaan Pemkab,” jelas Urip.
Dikatakan Urip, kajian hukum tersebut akan mengulas dasar hukum integrasi PSU, legalitas izin pembangunan Mutiara City, hingga potensi pelanggaran pidana jika penjebolan tetap dilakukan tanpa memperhatikan norma dan perundang-undangan yang berlaku.

Urip memaparkan, persoalan ini berawal dari surat Kepala Desa (Kades) dan pengembang kepada Dirjen terkait integrasi kawasan, tanpa melampirkan dokumen perizinan lengkap seperti SKRK, Andalalin, dan dokumen perencanaan teknis. “Dirjen hanya menindaklanjuti surat tersebut tanpa data pendukung yang lengkap. Padahal, dalam SKRK terakhir tahun 2024, tidak ada ketentuan bahwa Mutiara City terhubung langsung dengan Mutiara Regency,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Urip, jika Pemkab Sidoarjo tetap nekat melakukan pembongkaran, maka berpotensi melanggar sejumlah aturan. Diantaranya, UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU tentang Jalan.“Jalan yang akan dijebol itu berdiri di atas tanah kas desa (TKD), yang seharusnya berstatus jalan desa, bukan jalan kabupaten. Kewenangan pengelolaannya pun berada di tangan pemerintah desa,” tambah Urip.
Sehingga, tambah Urip, sebelum ada penetapan resmi atas status jalan maka pembukaan akses itu berpotensi melanggar kewenangan. Selain itu, ia juga menyoroti Amdal Lalin Tahun 2019 belum pernah direview ulang.
“Seharusnya Bupati mendorong review Andalalin 2019 terlebih dahulu. Jangan langsung menjebol tembok tanpa kajian dampak lalu lintas yang baru,” kata dia lagi.
Urip juga menilai bahwa langkah bupati dan sejumlah pejabat terkait berpotensi melampaui kewenangan administratif. Karena itu, selain menyusun kajian hukum, tim warga juga berencana melapor ke DPRD Sidoarjo, Ombudsman RI, bahkan Mendagri.“Kami akan laporkan semua potensi pelanggaran, baik pidana maupun administratif. Pemerintah Daerah tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang sah,” tambah Urip.

Tidak hanya itu, Urip juga menyebut adanya dugaan tekanan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim agar menerbitkan dokumen Amdal Lalin baru.
“Kalau benar ada tekanan agar Dishub Provinsi menerbitkan Andalalin tanpa kajian, itu bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami akan laporkan juga ke aparat penegak hukum,” pungkas Urip. (rud)

