Oleh: Muklis Al’anam, S.H., M.H., Dosen Hukum Administrasi Universitas Negeri Surabaya
Hukum administrasi di Indonesia tidak memiliki kedudukan belum berfungsi secara optimal dan belum mendapatkan tempat yang terhormat dalam pembangunan hukum di Indonesia. Akibatnya konsep-konsep dasar hukum administrasi pun tidak jelas.
Kondisi aktual bahwa hukum administrasi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam menjalankan fungsinya sebagai instrumen preventif terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat administrasi negara.
Secara ideal, hukum administrasi berperan untuk mengatur, membatasi, dan mengawasi tindakan- tindakan pemerintahan agar sesuai dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Namun, dalam praktiknya, hukum administrasi seringkali belum diberdayakan secara maksimal dalam proses perumusan kebijakan publik maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.
Ketidakjelasan konsep dasar, seperti batas antara kewenangan diskresi dan pelanggaran hukum, serta lemahnya mekanisme pengawasan internal dan eksternal, membuat hukum administrasi terkesan subordinat dibandingkan hukum pidana atau perdata.
Akibatnya, fungsi preventif hukum administrasi menjadi lemah, dan baru berperan secara represif setelah terjadi pelanggaran, padahal semestinya hukum administrasi berfungsi sejak awal untuk mencegah kesewenang-wenangan dan menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diyakini sebagai hukum materiil PTUN masih membingungkan. Menyoroti adanya ketidakkonsistenan konseptual dalam perumusan UU No. 30 Tahun 2014 khususnya ketika aturan ini disebut sebagai hukum materiil PTUN.
Jika merujuk pada sistem hukum administrasi di Belanda, Algemene wet Bestuursrecht (AWB) disusun secara sistematik sebagai kerangka umum hukum administrasi yang menjadi dasar bagi seluruh tindakan administratif, baik dari segi materiil maupun prosedural.
Sementara itu, UU No. 30 Tahun 2014 tidak dibentuk dengan pendekatan kodifikasi yang serupa, melainkan lebih fokus pada aspek administrasi pemerintahan (manajemen) yang bersifat normatif dan operasional.
Kompleksitas dan dinamika hukum administrasi menjadi tantangan utama dalam upaya kodifikasinya. Perubahan kebijakan yang cepat, kewenangan regulasi yang tersebar di berbagai instansi, serta luasnya ruang lingkup materi hukum administrasi menyebabkan hukum ini tidak dapat disusun secara statis seperti halnya hukum perdata atau pidana.
Oleh karena itu, pengembangan hukum administrasi di Indonesia perlu diarahkan pada penguatan prinsip-prinsip dasarnya, penyusunan norma-norma umum yang bersifat fleksibel, serta penguatan lembaga pengawasan administratif.
Dengan pendekatan tersebut, meskipun tidak sepenuhnya terkodifikasi, hukum administrasi tetap dapat berfungsi secara efektif dalam menjamin tertib administrasi, perlindungan hak warga negara, dan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Hukum administrasi dengan pendekatannya, Pendekatan kekuasaan, Pendekatan fungsionaris dan Pendekatan hak asasi manusia (HAM).
Jaminan akan perlindungan hukum atas tindakan pemerintah berdasarkan pendekatan tersebut, menjadi rancu dengan kaitannya pada nominal ganti kerugian atas perbuatan pemerintah. Pasal 3 ayat (1) PP No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa:
“besarnya ganti rugi yang dapat diperoleh penggugat paling sedikit Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan memperhatikan keadaan yang nyata. Kemudian disebutkan pula pada Pasal 14 peraturan aquo, bahwa: bersarnya kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)”.
Ketentuan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan manfaat, karena nilai ganti rugi yang ditetapkan sangat kecil dan tidak lagi relevan dengan kondisi sosial-ekonomi saat ini.
Akibatnya, hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh tindakan administratif pemerintah tidak dilindungi secara proporsional, dan fungsi hukum administrasi sebagai alat koreksi dan perlindungan warga negara menjadi melemah.
Peraturan semacam ini menunjukkan bahwa hukum administrasi di Indonesia masih belum responsif terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi, yaitu melindungi hak-hak rakyat dan menciptakan keadilan substansial.
Di Belanda, penegakan sanksi administrtif sangat ketat, dalam AWB Buku 4 Ketentuan Khusus tentang Keputusan Pasal 4.17 menyebutkan: “Jika keputusan atas permohonan tidak dikeluarkan tepat waktu, badan administratif akan mengenakan denda kepada pemohon untuk setiap hari keterlambatan, tetapi tidak lebih dari 42 hari, denda yang dikenakan adalah €23 per hari untuk empat belas hari pertama, €35 per hari untuk empat belas hari berikutnya, dan €45 per hari untuk hari-hari berikutnya”.

