
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Hilangnga uang ratusan juta milik nasabah Bank OCBC NISP mendapat reaksi dari Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Rendy Airlangga, S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Pidana ini menilai bahwa semua dana nasabah yang tersimpan di bank akan menjadi tanggungjawab bank tersebut .
Sehingga, menurut Rendy, jika pihak bank menolak bertanggungjawab atas hilangnya dana nasabah yang tersimpan, maka akan bertentangan dengan Pasal 37B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menegaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
Diketahui, saat ini terjadi gugatan antara bank OCBC NISP melawan nasabah asal Surabaya, yaitu Tirtohardjo Rukmono. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2025/PN.JKT.Sel. Sidang dengan mengagendakan pembuktian surat dari pihak tergugat, yakni pihak bank.
Dikatakan Rendy, sesuai ketentuan dalam UU Perbankan diatur mulai dari Pasal 46 hingga Pasal 50A, yang mencakup tindak kejahatan dan pelanggaran dalam kegiatan perbankan. Pasal 48 ayat (2) bahkan mengatur mengenai pelanggaran dengan sanksi pidana lebih ringan.
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pegawai bank dapat dijatuhi sanksi pidana apabila melakukan perbuatan (commission) atau tidak melakukan kewajiban (omission) yang berhubungan dengan aktivitas perbankan,” terang Rendy.
Ia juga menambahkan, bahwa prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab hukum harus menjadi perhatian utama bagi seluruh unsur dalam lembaga perbankan. Tujuanya agar kasus serupa tidak terulang. (rud)

