
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sidang kasus Sianida ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/10/2025). Kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana.
Ahli Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno SH., MHum., dihadirkan untuk perkara bernomor: 1792/Pud.Sus/2025/PN SBY dengan terdakwa Sugiarto Sinugroho, Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (SHC). Dalam persidangan, Nur Basuki lebih memaparkan perbedaan pelaku Dader dan pelaku turut serta dalam sebuah perkara tindak pidana. Ia mengatakan, bahwa pelaku Dader merupakan orang yang melakukan tindak pidana secara langsung. Sedangkan turut serta ialah orang yang membuat kesepakatan untuk melakukan perbuatan Pidana. Namun semua harus berdasarkan meeting of mind.
Kemudian JPU Darwis menanyakan, jika seorang Direktur Utama (Dirut) pasif, semua urusan diserahkan ke Direktur, namun ketika Direktur ada kendala dan meminta uang Dirut, apakah Dirut bisa dimintai pertanggungjawaban Pidana? “JPU harus bisa membuktikan,” ujar Nur Basuki.
Majelis hakim pun bertanya, jika Dirut tidak aktif terbukti mendelegasikan maka tanggungjawab akan dipikul bersama apakah tidak dimintakan tanggungjawab? “Kalau tahu perbuatan itu jahat ya tidak boleh, bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelas Nur Basuki.
“Jadi tidak memungkinkan suatu barang dari perbuatan suatu Pidana dilegalkan kembali?,” tanya hakim kembali.
“Barang bukti tidak bisa dilegalkan, menurut saya,” tandas Nur Basuki.
Sidang pun kemudian ditutup, namun dibuka kembali dengan perkara bernomor: 1791/Pid.Sus/2025/PN SBY dengan terdakwa Steven Sinugroho dengan pembacaan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Anis Rifai, yang dibacakan oleh JPU.
Namun di sela-sela sidang yang berlangsung ada dugaan terjadi intimidasi pada JatimTerkini.Com, seseorang yang tak dikenal yang berada di sebelah kiri JatimTerkini.Com tiba-tiba menanyakan, dari media mana dan mewakili siapa?
Bahkan, ketika sidang berakhir dengan ketokan palu hakim, JatimTerkini.Com yang saat itu mengambil foto mendadak ditabrak oleh seseorang dari belakang, kemudian orang tersebut berdiri sambil menghalangi JatimTerkini.Com seraya mengatakan “Tidak boleh mengambil foto, tidak boleh.” Hingga kejadian itu di lerai oleh salah seorang petugas.
Sementara, usai sidang kuasa hukum terdakwa dari Ridwan Rahmat & Partners, yaitu Ridwan Rachmat, S.H., M.H., Dr. Rihantoro Bayuaji, S.H., M.H., Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., Andrew Ardiyanto Dachlan, S.H., M.H., dan Muhammad Huzaini, S.H., M.H. dalam press rilis-nya menyampaikan bahwa berkaitan dengan barang berupa sianida sebagaimana diuraikan adalah barang yang diperoleh PT. Sumber Hidup Chemindo (SHC) ataupun oleh Steven Sinugroho secara sah dan legal. PT. Sumber Hidup Chemindo adalah pelaku usaha perdagangan besar bahan berbahaya yang memiliki Nomor Induk Berusaha dengan klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 46653 untuk melakukan pendistribusian B2 sebagaimana ketentuan Peraturan Kementerian
Perdagangan RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perindustrian dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Menurutnya, sebagai Distributor B2 PT. Sumber Hidup Chemindo memperoleh barang dari PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sebagai Importir Terdaftar Bahan Berbahaya (IT-B2) yang memiliki izin untuk mengimpor dan mendistribusikan Bahan Berbahaya (B2). Selain itu, PT. SHC juga mendapatkan barang yang diperoleh dari PT. Sarinah yang juga memiliki izin sebagai IT-B2. Sehingga seluruh perolehan barang PT. SHC adalah barang yang sesuai hukum dan dapat di distribusikan oleh PT. SHC. Barang B2 sebagaimana dimaksud adalah dari Taekwang Ind.Co.Ltd Korea.
Sedangkan, terhadap barang berupa B2 dari Hebei Chengxin, pada akhir tahun 2023, telah terjadi kerjasama antara Steven Nugroho dengan PT. Satria Pratama Mandiri untuk usaha pertambangan. Dalam rangka menjalankan usaha pertambangan tersebut membutuhkan B2 diantaranya adalah sodium sianida, yang mana pengadaannya akan dilakukan oleh Steven Sinugroho.
Dalam rilis tersebut dikatakan, berdasarkan kerjasama antara Steven Sinugroho dengan PT. Satria Pratama Mandiri
tersebut, Steven Sinugroho mengurus Izin importasi di Kementerian Perindustrian. Seluruh proses perizinan importasi telah dilakukan hingga keluar izin/rekomendasi untuk impor, dan selanjutnya Steven Sinugroho melakukan importasi barang dari Cina, dengan merk Hebei Chengxin. Barang tersebut diperuntukkan pertambangan, namun karena kesiapan PT. Satria
Pratama Mandiri untuk penambangan belum final, maka untuk menghindari kerugian atas barang tersebut Steven Sinugroho melakukan penjualan terhadap B2 yang telah diimpor. Mengingat barang tersebut terdapat masa expired.
Dalam rilis tersebut juga dikatakan, bahwa untuk menyikapi minimnya ketersediaan B2 untuk pertambangan emas di Indonesia, Steven Sinugroho kembali mengimpor B2 dengan menggunakan perizinan yang telah diperoleh dari Kementerian Perdagangan, dengan maksud untuk menindaklanjuti kerjasama dengan PT. SPM. Barang-barang tersebut hingga saat ini masih berada di Gudang PT. Sumber Hidup Chemindo di komplek Pergudangan Margomulyo Indah, Surabaya.
Dalam keterangannya, karena B2 diperoleh secara sah oleh PT. SHC dan Steven Sinugroho, maka terhadap seluruh barang B2 yang terletak di Gudang milik PT. SHC di Pergudangan Margomulyo tidak patut dilakukan penyitaan. Barang-barang tersebut seharusnya tetap bisa dilakukan penjualan dan dapat dipergunakan oleh PT. SPM untuk melanjutkan kegiatan pertambangan emas.
“Jika klien kami dianggap bersalah karena melanggar pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka Pemerintah sebagaimana kewajibannya yang melekat pada UU Perdagangan tersebut seharusnya melakukan pembinaan dan pengawasan bukan tiba-tiba melakukan pemidanaan. Hal demikian menurut kami, tidak sesuai misi Pemerintah untuk melakukan Percepatan Pembangunan. Kami sungguh menyayangkan terjadinya perkara ini, karena hingga saat ini, klien kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan dari Pemerintah,” ungkap Ridwan & Partners dalam rilis tersebut.
Selain itu, juga disebutkan bahwa selama ini terdakwa sejak pemeriksaan di Mabes Polri hingga tahap persidangan telah koorperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan. “Pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, Terdakwa, Penasihat Hukum, JPU dan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat di Gudang Margomulyo. Namun kami menyayangkan, adanya
pemberitaan bahwa terhadap perkara tersebut tidak digelar, sehingga terkesan tidak ada persidangan, sekalipun telah dicatat pada website SIPP PN Surabaya. Kami juga keberatan terhadap pemberitaan yang menyatakan terdakwa mangkir pada persidangan tanggal 8 Oktober 2025 karena ditanggal itu ada persidangan terhadap Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho dengan waktu yang berbeda karena saksi ahli yang hendak dihadirkan JPU juga berbeda. Kami selaku Penasihat Hukum sungguh sangat keberatan terhadap pemberitaan yang menyudutkan kami ataupun klien kami tersebut dan akan melakukan upaya hukum atas hal tersebut. Klien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, hingga
saat ini, tidak ada upaya atau tindakan klien kami yang mengarah pada upaya menghalangi atau membuat agar persidangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Klien kami juga berharap persidangan ini dapat mengungkapkan apa sebenarnya yang terjadi pada diri klien kami dan perusahaan klien kami, sehingga nama baik dan martabat klien, keluarga klien, dan perusahaan klien bisa kembali baik seperti semula. Demikian release ini kami sampaikan sebagai bentuk perimbangan atas pemberitaan atau opini atas permasalahan yang terjadi pada klien kami, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho,” terang pengacara terdakwa dalam rilis yang diterima JatimTerkini.Com. (red)

