
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Berdasarkan fakta persidangan yang tak ditemukan bukti adanya perzinahan, Majelis Hakim diminta membebaskan terdakwa Pratu RA dari segala tuntutan Oditur Militer. Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Letda Chk Fery Junaidi Wijaya SH., MH., dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di sidang lanjutan Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Kamis (4/9/2025).
Di depan Ketua Majelis Hakim, Kolonel Laut H. Amriandle SH., MH., Letda Chk Fery mengungkapkan sejumlah fakta bahwa selama ini tidak ada satupun alat bukti maupun saksi yang mengetahui persis adanya peristiwa perzinahan, seperti yang dituduhkan kepada terdakwa Pratu RA dengan istri Letkol DAW, yaitu Dewi Wulandari. Namun, justru adanya dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap Pratu RA, yang dibenarkan oleh asisten rumah tangga bernama DV. Dalam keterangan sebelumnya, DV mengaku melihat langsung, jika terdakwa dalam kondisi muka lebam-lebam sebelah kiri dibawah pelipis mata. Termasuk terjadi dugaan penganiayaan oleh Letkol DAW terhadap terdakwa di garasi mobil rumah Letkol DAW. Ada dugaan, intimidasi dan penganiayaan juga berlangsung saat proses penyidikan hingga penandatangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Bahkan keterangan Dewi Wulandari yang membantah semua tuduhan perzinahan juga dibenarkan oleh terdakwa. Dalam keterangannya, Dewi menyatakan, pada 26 Desember 2024 setelah cek out dari Hotel Tunjungan Surabaya, ia bertemu Pratu Royyan di Pizza Hut. Kemudian mereka mengerjakan tugas di Surabaya dan besoknya menuju Malang.
Pada 19 Januari 2025, Letkol DAW mendadak marah-marah setelah melihat isi chat Dewi dengan Pratu RA. Letkol DAW menuduh Dewi dan Pratu RA melakukan persetubuhan. Pasalnya, di handphone milik Dewi itu ditemukan percakapan yang berbunyi “Mau” dan “Nginap Ndak”. Padahal, kalimat “Mau” itu ialah jawaban ketika terdakwa menawarkan buah. Sedangkan kalimat “Nginap Ndak” ketika terdakwa menanyakan apakah besok menginap di Eyang Putri di Sragen? Namun, Letkol DAW yang terbakar cemburu dan emosi itu langsung marah hingga memukul kaca depan mobil Dewi dengan Laptop.
Dalam persidangan, Pratu RA juga membantah semua tuduhan dalam Dakwaan Oditur Militer. Diantaranya, membantah tuduhan berpelukan dengan Dewi pada 20 Januari 2025 pukul 20.00 Wib. Karena pada saat itu, Pratu RA ‘disekap’ dalam sebuah kamar yang terkunci oleh Letkol DAW. Kejadian ‘penyekapan’ itu sekaligus membantah adanya tuduhan surat menyurat antara Dewi dengan Pratu RA pada hari yang sama. “Bukti surat itu digugurkan Uji Autentikasi tulisan tangan oleh Ahli Grafologi bahwa tulisan tersebut tidak identik dengan tulisan Bu Dewi. Dan terdakwa (Pratu RA) juga dianiaya dan diancam dengan menodongkan sangkur. Saat diperiksa saksi 1 (Letkol DAW) pernah menawarkan uang perdamaian Rp 300.000.000 yang disaksikan Prada A,” ujar Letda Chk Fery dalam pledoinya.
Dengan adanya kejanggalan dan tidak ditemukannya bukti-bukti dugaan perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP sesuai dakwaan Oditur Militer, dalam pledoinya Letda Chk Fery meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, mengembalikan hak-hak terdakwa pada keadaan semula dan merehabilitasi nama baik terdakwa, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tambah Letda Chk Fery. (rud)

