
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Persoalan hukum PT Jawa Pos dengan Nany Widjaja dan Dahlan Iskan hingga kini terus bergulir. Bahkan, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, mulai mempertanyakan kehadiran pelapor bersama pengacaranya di acara Sertijab (Serah Terima Jabatan) Dirreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jatim, beberapa waktu lalu.
Johanes juga menyebut bahwa kehadiran pengacara Jawa Pos tersebut bersamaan dengan munculnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Kedatangan pelapor dan kuasa hukumnya dalam Sertijab Direskrimum bertepatan dengan munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke publik. Ini patut dipertanyakan. Apa kapasitas mereka hadir di acara internal kepolisian tersebut?,” kata Johanes Dipa dalam pers release-nya, Minggu (13/7/2025).
Dikatakan Johanes Dipa, kehadiran pelapor dalam sebuah acara internal kepolisian yang menangani perkara tersebut merupakan suatu yang tidak lazim. Pasalnya, akan berpengaruh terhadap netralitas dan independensi proses hukum.
“Apakah pelapor lengkap dengan kuasa hukumnya hadir sebagai undangan resmi, tamu khusus, atau ada kapasitas lain? Pertanyaan ini menjadi relevan karena kehadiran pelapor dalam forum internal penegak hukum bukanlah hal lazim dan patut mendapat perhatian publik demi menjamin netralitas dan independensi proses hukum. Apalagi kehadiran mereka tepat dengan munculnya SP2HP ke publik,” terangnya.
Bahkan, Johanss Dipa juga mempertanyakan sumber pemberitaan di sebuah media nasional yang menyebut bahwa Dahlan Iskan Tersangka. Karena, hingga kini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian, maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima SPDP.
Jika berita itu, kata Johanes, disebut bersumber dari SP2HP, lantas siapa yang menyebarkan? “Maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada media yang pertama kali menyebarkan berita penetapan tersangka tersebut, mengingat SP2HP sejatinya merupakan dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor,” tandasnya.
Johanes Dipa memaparkan, kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka, yakni saudari NW. “Tidak ada nama pak DI disana, jadi sumbernya darimana,” kata Johanes lagi.
Selain itu, ia juga menyayangkan media yang memberitakan penetapan tersangka DI tanpa melakukan cek dan ricek secara lengkap. “Kami tak menyoal apakah Tempo melakukan langkah konfirmasi dan melakukan cek dan ricek secara memadai kepada pihak Bapak DI, itu urusan ketaatan Tempo pada kode etik jurnalistik. Tapi apakah Tempo sudah cek dan ricek kepada pihak Jawa Pos sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut. Juga apakah Tempo sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut,” tambahnya.
Seharusnya, lanjut Johanes, sebelum menyiarkan informasi yang begitu serius dan berpotensi mencemarkan nama baik seseorang mestinya sebuah media harus melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam. Jika tidak, maka patut dipertanyakan integritas pemberitaan tersebut dan sejauh mana prinsip cover both sides yang dijalankan.
“Dan patut dipertanyakan apa tendensi Tempo melakukan hal tersebut. Mengingat secara legal, ada kaitan kepemilikan perusahaan antara Tempo dan Jawa Pos sebagai pelapor,” pungkasnya.
Sementara Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Tonic Tangkau, dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp atas kehadirannya di Sertijab Direskrimum belum memberikan jawaban resmi.
Meski sebelumnya, Tonic Tangkau membenarkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan penggelapan saham PT Darma Nyata Press. Ia menyampaikan, dalam SP2HP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimum pada 7 Juli 2025 dan ditandatangani Kasubdit 1 Arief Vidy SH SIK.
Dalam surat nomor B 1424/SP2HP-8/VII/RES 1.9/2025/Ditreskrimum itu disebutkan bahwa dari hasil gelar perkara tertanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi terhadap saksi Nany Widjaya ditingkatkna statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP yaitu terkait penetapan tersangka di situ tertera satu nama atas nama Nany Widjaja bahwa mungkin ada pemikiran-pemikiran apakah Pak Dahlan akan terikat tertarik tertaut disitu jawaban kami mungkin saja ya mungkin saja tapi kita tidak dalam posisi sekarang sepanjang yang kami pahami sekarang yang tercatat yang dokumen yang kami terima itu satu orang yang dinyatakan tersangka yaitu Nany Widjaja,” urai Tonic. (rud)

