
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Terdakwa kekerasan terhadap anak yang melibatkan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugiamto, akhirnya divonis 9 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis atas Ivan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/3/2025). Selain hukuman badan 9 bulan, Ivan juga dijatuhi denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam amar putusannya menyatakan, jika Ivan Sugiamto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak. Hal itu diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto selama 9 bulan dan denda Rp 5 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Hakim Abu Achmad menilai, perbuatan Ivan Sugiamto dalam kondisi marah dan membentak korban, termasuk dalam kekerasan verbal. Sehingga dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis.
“Perbuatan terdakwa yang sempat mendorong orang tua korban juga berdampak pada kondisi psikis anak, karena merasa orang tuanya dalam keadaan terancam,” tegas Hakim Abu Achmad.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga menolak pembelaan yang diajukan terdakwa. Ia menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan unsur kekerasan terhadap anak dalam dakwaan alternatif.
“Mematahkan argumentasi hukum dalam pledoi terdakwa. Bersalah harus diberikan pidana setimpal,” terang hakim.
Sementara, Ivan Sugiamto bersama penasihat hukumnya Billy Handiwiyanto SH MH menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir dulu,” ungkap Ivan Sugiamto.
Sedangkan, Billy Handiwiyanto mengatakan, pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan keluarga sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Kami masih konsultasi dengan keluarga terkait kemungkinan banding. Sebab, ada konsekuensi hukum yang bisa membuat hukuman naik atau turun,” papar Billy.
Diketahui, Ivan Sugiamto sudah menjalani 4 bulan masa tahanan. Ia punya 5 bulan masa tahanan yang harus dijalani jika tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ivan Sugiamto 10 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 9 bulan penjara dengan denda yang sama. (Rud)

