
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Pembacaan tuntutan terhadap Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ditunda oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Galih Riana Putra. Didepan Majelis Hakim, JPU menyatakan Rentut (rencana tuntutan) masih menunggu pimpinan, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
JPU Galih Riana Putra memohon kepada majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya, untuk meminta waktu dua hari lagi untuk membacakan tuntutan.
“Kami mohon waktu dua hari majelis. Karena tuntutan belum turun,” tandas Galih.
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menunda sidang dengan agenda tuntutan pada Rabu (19/3/2025). “Ditunda Rabu tanggal 19 Maret 2025 pukul 12.00,” tegas Abu Achmad Sidqi Amsya.
Dalam keterangannya, Galih mengatakan jika penundaan tuntutan hari ini lantaran etika terhadap pimpinan.
“Etika kami dalam persetujuan pimpinan. Karena perkara Ivan menarik perhatian masyarakat. SOP dilakukan pengajuan rentut tingkat kejati,” kata Galih.
Selain itu, lanjut Galih, ada unsur dan sikap kehati-hatian dalam memberikan fakta dalam tuntutan. “Seyogyanya mempertimbangkan segala unsur, baik itu subjektif dan objektif dari perbuatan terdakwa,” kata ia lagi.
Namun, menurut Galih, pihaknya yakin unsur terpenuhi sesuai di fakta persidangan. “Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa melakukan perbuatan salah terhadap anak. Dalam fakta kekerasan tak serta merta tak hanya fisik tapi juga verbal atau psikis,” jelas Galih.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Ivan Sugiamto, Billy Hadiwiyanto SH MH, menyatakan akan menghormati penundaan tuntutan dari JPU.
“Kami hormati pihak JPU menunda karena belum turun dari Kejati,” ungkap Billy.
Dikatakan Billy, pihaknya akan menunggu apa yang akan dibacakan oleh JPU nanti. “Saya belum bisa berpendapat banyak,” tandasnya.
Ketika disinggung awak media terkait adanya keraguan JPU terhadap tuntutan, Billy mengaku tak paham akan hal itu. “Kalau itu saya kurang paham. Saya ga paham. Kita tunggu Rabu dan terbaik untuk semuanya,” tambah Billy. (Rud)
.

