
Jember-JATIMTERKINI.COM: Kasus gugatan warga Jalan Mawar terhadap PT KAI Daops 9 memasuki babak baru. Kali ini, Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lokasi.
Dalam kesempatan tersebut Komisi A DPRD Jember yang turut hadir di lokasi mendorong agar keadilan benar-benar ditegakan. Hal itu disampaikan Ra Kholil, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember. Dikatakan Kholil, pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus ini agar warga yang jadi korban penggusuran sepihak PT KAI mendapat keadilan.
“Kami dari DPRD akan berusaha agar keadilan bisa ditegakkan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam perkara ini,” tegasnya.
Ketua Umum Topi Bangsa Jember, Gus Baiquni Purnomo, menyatakan bahwa harus ada pendekatan yang manusiawi dalam penyelesaian sengketa lahan, yang diklaim milik PT KAI hanya berdasarkan grondkaart (peta Belanda) tersebut.
“Negara harus hadir dalam persoalan ini. Warga tidak boleh dibiarkan menderita tanpa kepastian hukum dan tempat tinggal,” ujarnya.
Tampak hadir dalam sidang PS di Jalan Mawar, Kecamatan Patrang, itu Hakim Dina Pelita Asmara, Hakim Desbertua Naibaho, Hakim Irwansyah, serta Panitera Rahmat Hidayat, yang didampingi beberapa staf PN Jember.
Hadir pula Lurah Jemberlor, Babinsa, petugas Polsek Patrang, dan Koramil Patrang. Turut hadir pula Ra Kholil, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, serta Ketua Umum Topi Bangsa Jember, Gus Baiquni Purnomo.
Dari pihak warga korban penggusuran, terlihat koordinator Reta Catur Pristiwantono yang didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, yaitu Agung Silo Widodo Basuki SH MH, Aris Fiana SH dan Ani Nurmasari SH. Mereka mendampingi warga untuk memastikan hak-hak mereka tetap diperjuangkan dalam sidang PS.

Sidang PS merupakan bagian dari proses persidangan untuk melihat langsung fakta-fakta di lapangan. Termasuk batasan-batasan obyek tanah yang berdasarkan dari grondkaart.
Salah satu kuasa hukum warga, Ani Nurmasari, membenarkan jika sidang PS untuk menentukan langsung obyek tanah yang diklaim milik PT KAI hanya berdasarkan grondkaart itu. “Pihak Pengadilan Negeri Jember hadir di sini untuk memastikan bahwa batas-batas serta luas lahan yang disengketakan sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini penting agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta hukum,” jelas Ani.
Selain melakukan pengukuran dan kroscek data, majelis hakim juga mendengarkan langsung keterangan dari warga korban penggusuran, serta pihak-pihak terkait yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara, warga korban penggusuran mengungkapkan, jika mereka kecewa atas tindakan PT KAI yang ‘main hakim sendiri’ dengan menggusur paksa mereka. Pasalnya, penggusuran sepihak itu tanpa didasari oleh putusan pengadilan.
Ketua Tim Hukum warga Jalan Mawar, Agung Silo Widodo Basuki SH MH pun juga menyatakan hal yang sama. Bahkan, kata Agung, suasana sidang PS sempat memanas lantaran adanya provokasi yang diduga dilakukan oleh pihak tergugat 1. Namun, situasi kembali dapat dikendalikan oleh aparat.

Menurut Agung, sidang PS bertujuan untuk memastikan bahwa batas-batas tanah telah benar dan sah. Begitu juga obyek yang disengketakan adalah sama menurut penggugat maupun tergugat.
“Jadi obyek yang dimaksudkan dalam gugatan itu memang perlu ditinjau, apakah benar yang dimaksudkan oleh para pihak. Dan dari sidang PS yang dilakukan sudah disepakati oleh para pihak, bahwa obyek tersebut adalah sama,” terang Agung.
Dikatakan Agung, hasil dari sidang PS tersebut diharapkan akan memberikan rasa keadilan bagi warga korban penggusuran sepihak oleh PT KAI. “Karena hasil sidang PS akan digunakan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir di perkara ini,” tambah praktisi hukum kelahiran Banyuwangi ini.
Secara terpisah, Camat Patrang, Hendra Kusuma, kepada awak media mengatakan, jika pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. (Rud)

