JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

BPA Lelang Hasil Kejahatan Hutan Senilai Rp 4,5 Miliar

Badan Pemulihan Aset (BPA) saat melakukan lelang. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama- sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara. Barang yang dilelang itu atas nama terpidana PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya.

Dalam keterangan media, disebutkan bahwa terpidana PT Mansinam Global Mandiri dan CV Edom Ariha Jaya merupakan pelaku tindak pidana perusakan hutan. Mereka melanggar Pasal 94 ayat (2) huruf d jo Pasal 19 huruf f atau Pasal 86 ayat (2) huruf a jo Pasal 12 huruf i atau Pasal 83 Ayat (4) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 415 K/Pid.Sus-LH/2022 atas nama Terpidana PT Mansinam Global Mandiri tanggal 15 Februari 2022 dipidana denda sebesar Rp5.000.000.000 dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/Pid.Sus-LH/2022 atas nama Terpidana CV Edom Ariha Jaya tanggal 22 Februari 2022 dipidana denda sebesar Rp5.000.000.000 serta barang bukti dirampas untuk negara guna diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua, agar dimanfaatkan demi pembangunan Provinsi Papua.

Semantara, barang rampasan yang dilakukan penjualan lelang berupa:

• Kayu olahan jenis merbau dalam bentuk gergajian jumlah 33.520 keping volume 1.139,93 m³ (tanpa kontainer) atas nama Terpidana PT Mansinam Global Mandiri.

• Kayu olahan jenis merbau dalam bentuk gergajian jumlah 14.071 volume 496,30 m³ (tanpa kontainer) atas nama Terpidana CV Edom Ariha Jaya.

Pelaksanaan lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran pukul 10.55 WIB dan 11.00 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang, dengan hasil sebagai berikut:

a. Atas nama Terpidana PT Mansinam Global Mandiri laku terjual sebesar Rp3.201.116.000.

b. Atas nama Terpidana CV Edom Ariha Jaya laku terjual sebesar Rp1.393.685.000.

Dari keseluruhan objek lelang, telah berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp4.594.801.000.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan menyatakan, bahwa upaya penyelesaian barang rampasan negara perlu percepatan dalam rangka pemulihan keuangan negara.

“Lelang kali ini dilaksanakan melalui perantara KPKNL Surabaya,” ujarnya.

Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya berkat dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Rud)