JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSidoarjoTerkini

Sidang Kasus Banjarkemantren, Saksi Ungkap Akses Jalan Sejak Puluhan Tahun Diatas Tanah Sengketa, Hingga Saran Hakim

Saksi ketika memberikan keterangan di depan Majelis Hakim. Foto: ist

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Adanya akses jalan selama puluhan tahun di atas tanah sengketa Desa Banjarkemantren akhirnya terungkap. Bahkan, majelis hakim pun memberikan saran dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (7/11/2024).

Dua orang saksi yang dihadirkan kali ini adalah Hadi Mulyo dan Yasak. Keduanya merupakan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Di depan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irianto Prijatna Utama SH MHum, Hadi Mulyo mengakui, bahwa sebelum aksi penembokan sepihak oleh tergugat Muripah dkk, lahan yang disengketakan itu dijadikan akses jalan oleh kedua keluarga tergugat maupun penggugat. Bahkan, akses jalan tersebut juga digunakan oleh warga setempat untuk berlalu lalang sejak puluhan tahun lalu.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi Ojol (Ojek Online) itu mengatakan, aksi penembokan itu terjadi setelah adanya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh pemerintah, meski dia tak mengetahui persis ada persoalan apa yang terjadi.

Pasalnya, kata Hadi, sebelum dan sesudah PTSL tidak ada gejolak apapun atas tanah yang disengketakan tersebut. Termasuk, tidak adanya gugatan keberatan dari pihak tergugat Muripah dkk setelah pengukuran tanah dalam program PTSL 2023 lalu.

“Setahu saya tidak ada keberatan. Gugatan keberatan juga tidak ada,” ujar Hadi, yang juga menjadi panitia PTSL di desa setempat.

Hal yang sama juga disampaikan saksi, Yasak. Pria asli kelahiran Desa Banjarkemantren ini mengaku, tanah yang kini ditembok oleh tergugat Muripah dkk itu memang sebelumnya merupakan akses jalan. Tidak hanya akses jalan bagi kedua keluarga yang bersengketa, tetapi juga menjadi akses jalan warga sekitar.

“Sebelum ditutup tembok, warga bisa melintas. Jalan kaki maupun sepeda motor bisa melintas. Saya tidak tahu itu tanah siapa, tapi sejak saya kecil ya jadi akses jalan,” jelas Yasak, yang rumahnya berhadapan dengan lahan yang kini tertutup tembok tersebut.

Yasak juga mengakui, jika sebagian lahan yang jadi akses jalan itu sebagian sudah terpasang paving sejak dulu. “Setahu saya dulu yang masang paving keluarga Bu Erni (penggugat). Tapi tidak ada keberatan dari keluarga Bu Muripah. Dan baru-baru ini saja ditutup tembok, saya tidak tahu karena apa,” papar Yasak.

Menariknya, sebelum sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini ditutup, Ketua Majelis Hakim Irianto Prijatna Utama SH MHum, mengingatkan kepada penggugat maupun tergugat agar sama-sama mengedepankan kepentingan dan manfaat yang lebih besar. Apalagi, lahan yang kini ditutup tembok sepihak oleh tergugat, sudah sejak lama dijadikan akses jalan bagi kedua keluarga, termasuk warga setempat.

“Kami berharap penggugat dan tergugat sama-sama sadar. Jalan ini khan untuk kepentingan bersama-sama untuk melintas,” tandas Irianto.

Sementara, salah satu anggota Majelis Hakim Syafril Pardamean Batu Bara SH MH mengatakan, bahwa dirinya sempat kesulitan melewati lahan yang sudah tertutup tembok saat sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi, pekan lalu. “Sempit banget itu. Tubuh saya sampai nyangkut gak bisa keluar. Lalu, bagaimana mereka yang rumahnya disitu?,” tanya Syafril.

Sementara, kuasa hukum penggugat Erni Filiawati dkk, yaitu Aris Eko Prasetyo SH MH, usai sidang mengatakan bahwa gugatan itu dilayangkan agar lahan yang sebelumnya menjadi akses jalan selama puluhan tahun tersebut tetap dikembalikan seperti semula sebagai akses jalan. Karena, itu semua untuk kepentingan bersama-sama. Hal itu juga sesuai dengan denah Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil PTSL.

Kuasa hukum penggugat, Aris Eko Prasetyo SH MH. Foto: ist

Sedangkan, ketika disinggung terkait keterangan saksi di persidangan, Aris menyatakan, mengapresiasi keterangan tersebut. Menurut Advokat dan Kurator dari Law Firm RAJ & Associates ini, keterangan saksi di depan Majelis Hakim telah mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Yakni, keberadaan adanya akses jalan diatas lahan yang kini ditembok sepihak oleh tergugat.

“Ya, tentunya keterangan saksi telah mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Mulai dari kakek nenek mereka, itu (lahan yang ditembok) sudah dijadikan jalan bersama, tidak hanya oleh penggugat atau tergugat, tetapi juga warga yang lain. Semua bisa lalu lalang disitu dengan sepeda motor maupun jalan kaki. Tetapi pada tahun 2024 tiba-tiba dipagar tembok begitu saja, sehingga itu menimbulkan hal yang tidak logis. Kalau itu diklaim tanahnya seharusnya dari dulu melarang orang lewat. Sejak di paving pun pasti melarang sejak dulu, hei itu tanahe mbahmu tah di paving, khan gitu. Jadi, kami berharap Majelis Hakim pun tahu, karena ini bukan masalah kepemilikan, tetapi lebih ke azas manfaat bagi siapa pun yang melintas disitu,” tambah Aris.

Diketahui, Erni Filiawati dkk melalui kuasa hukumnya Aris Eko Prasetyo SH MH, Ruth Sebaria Butar Butar SH MKn, Julius Caiser SH dan Saheri SH MH mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) terhadap Muripah dkk dan turut tergugat BPN Sidoarjo di PN Sidoarjo.

Dalam gugatannya disebutkan, bahwa berdasarkan sertifikat, batas sebelah timur tanah dan bangunan milik para penggugat adalah lahan yang menjadi akses jalan, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) para penggugat.

Akses jalan tersebut sudah ada dan difungsikan sejak lama. Sedangkan terhadap batas-batas persil tanah milik para penggugat dan para tergugat, selaku ahli waris Alm Ngaselam, yang di dalamnya termasuk untuk akses jalan tersebut sebelumnya sudah disepakati bersama saat proses pengukuran pada proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tepatnya pada Mei 2023 lalu.

Namun tanah yang sudah disepakati untuk akses jalan itu, dikatakan Aris, mendadak di bangun sebuah tembok oleh tergugat. Pembangunan tembok itu disebut-sebut secara sepihak. Sehingga, para penggugat, terlebih yang menghuni rumah bagian selatan dan tengah, kesulitan untuk keluar masuk lantaran akses jalan semakin menyempit.

Pemagaran tembok tersebut, menurut Aris, sebagai upaya melawan hukum. Karena penutupan tembok hanya berdasarkan pada Notulen Rapat Audiensi tertanggal 28 Desember 2023 yang dibuat secara sepihak oleh para tergugat tanpa melibatkan para penggugat. (Rud)