Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Hingga kini pemilik tanah seluas 9,8 hektar di Tambak Oso Sidoarjo tetap mempertahankan haknya. Bahkan, PT Kejayan Mas yang mengklaim atas tanah tersebut dinilai telah cacat hukum.
Pemilik tanah Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba melalui kuasa hukumnya Andi Fajar Yulianto SH MH, Rusman Hidayat SH dan Sartono SH MH, akan melakukan berbagai upaya hukum untuk mencari keadilan. Tidak hanya perdata, tetapi juga menempuh upaya pidana.
Hal itu disampaikan Andi Fajar Yulianto SH MH ke sejumlah awak media. Menurut Andi Fajar, hingga kini pihaknya dengan tegas menolak eksekusi yang akan dilakukan PT Kejayan Mas.
Meski diakui, dalam gugatan perdata pihaknya telah kalah, namun dalam putusan pidana telah terbukti bahwa Agung Wibowo dinyatakan telah melakukan tindak pidana penipuan oleh majelis hakim. Bahkan, kata Andi, dalam putusan pidana tersebut dengan jelas hakim memerintahkan agar segera mengembalikan sertifikat kepada pemilik tanah, yakni Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba.
“Azas perdata ini khan formil. Bisa saja dihasilkan dari aksi tipu-tipu maka hakim pun akan memutus dan memenangkan sesuai pertimbangan formil saja. Artinya, menang itu belum tentu pihak yang benar. Sementara kami ada putusan perkara pidana yang secara pembuktian materiil sudah terbukti bahwa Agung Wibowo melakukkan perbuatan tindak pidana penipuan terhadap transaksi jual beli obyek ini. Dan ada putusan tegas perintah hakim untuk mengembalikan sertifikat pada yang berhak, yaitu Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah,” ungkap Andi.
Dikatakan Andi, kasus ini berawal ketika tanah seluas 98.468 M² yang terdiri dari 3 sertifikat (SHM No.931, No.657 dan No.656) atas nama Miftahur Roiyan dan Elok Wahiba tersbut ditawarkan untuk dijual sejak tahun 2015.
“Sayangnya, upaya penjualan ini menemui berbagai kendala, salah satunya terjadi pada Januari 2016, ketika PT Sipoa Internasional gagal melakukan pembayaran dengan menerbitkan 3 Bilyet Giro yang ternyata kosong, masing-masing senilai Rp 5 miliar,” tandas Andi.
Tidak hanya itu, Agung Wibowo yang sempat terlibat dalam proses pembelian juga gagal dalam melakukan pembayaran. Meskipun saat itu telah diberi kesempatan prioritas pembelian pada awal 2018.
Tragisnya lagi, belakangan ini diketahui jika Agung Wibowo diduga mengambil sertifikat tanah dari notaris tanpa sepengetahuan kuasa hukum, yang diduga merupakan sertifikat palsu.
“Tanah tersebut kemudian berpindah kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas pada Maret 2019, meskipun sertifikat asli masih berada di tangan klien mereka,” tegas Advokat senior Jawa Timur ini.
Andi pun menyatakan, sebagai kuasa hukum pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan tanah tersebut. Termasuk pemblokiran sertifikat, upaya pidana hingga gugatan ke pengadilan.
“Fakta hukum pun telah terungkap dalam putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Agung Wibowo terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli tanah ini. Dengan fakta ini kami terus berjuang untuk mempertahankan hak klien kami,” terang Andi.
Dalam putusan Pidana bernomor: 236/Pid.B/2021/PN.Sda, dikuatkan putusan Kasasi dan PK, Agung Wibowo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait jual beli tanah Tambak Oso.
Sementara, Rusman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya akan terus mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk segera mengeksekusi atas putusan Pidana atas pengembalian sertifikat tanah kepada klien mereka.
“Kami mendesak agar sertifikat dikembalikan secepatnya kepada klien kami. Karena mereka adalah pemilik sah. Semua peralihan hak yang terjadi selama ini adalah hasil penipuan dan manipulasi,” papar Rusman.
Hal yang sama dikatakan Sartono. Dia menekankan pentingnya melawan eksekusi oleh pihak PT Kejayan Mas. Pasalnya, PT Kejayan Mas dinilai telah cacat hukum dan tidak punya dasar kuat atas kepemilikan tanah tersebut.
“Kami siap bertempur di meja hijau untuk mempertahankan hak klien kami. Putusan pengadilan sudah jelas, dan kami akan memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan,” tambahnya. (Rud)