
JATIMTERKINI.COM: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, bereaksi atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Selain mengajukan banding, Mia mengaku kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut.
Ronald Tannur merupakan terdakwa dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, yakni Dini Sera Afriyanti. Dan terdakwa merupakan anak seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Kami sangat kecewa, kami akan ajukan upaya hukum kasasi,” jelas Mia Amiati kepada awak media.
Pasalnya, menurut Mia, Jaksa Penuntut Umun (JPU) sudah berupaya menggali fakta dan menyampaikan bukti-bukti atas perkara pembunuhan tersebut. Termasuk adanya bukti hasil visum yang dibeberkan di muka persidangan.
“Padahal jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum. Namun tidak dipertimbangkan majelis hakim,” kata Mia.
Dalam dakwaan JPU,
Ronald Tannur didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal dunia. Dalam tuntutan jaksa, putra anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dituntut 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 338 KUHP atau 359 KUHP.
Selain itu, Ronnald Tanur juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Vonis bebas Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu (24/7/2024), terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
Namun demikian, terdakwa juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa-masa kritis. Itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” tegas hakim.
Atas putusan itu, Majelis Hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. (Rud)

