JatimTerkini.com
Headline JTHukrimTerkini

Eksepsi BCA Galaxi ditolak Hakim PN Surabaya, Andry: Sidang selanjutnya kita buka bukti akurat

Kuasa hukum penggugat Ishar, yakni Andry Ermawan SH (kanan) dan Dade Puji Hendro Sudomo SH (kiri) saat sidang di PN Surabaya. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menolak eksepsi tergugat BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Galaxy Surabaya Jalan Soekarno Hatta No.37-39 Surabaya. Dan, mengabulkan permohonan penggugat Ishar, warga Puri Surya Jaya, Kelurahan Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Putusan sela itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Ruang Tirta PN Surabaya.

“Untuk selanjutnya semua berkas baik Penggugat dan tergugat (BCA) untuk dilengkapi biar lebih jelas persoalan ini,” tegas Ketua Majelis Cokia Ana.

Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, kuasa hukum Ishar, yakni Andry Ermawan SH dan Dade Puji Hendro Sudomo SH menyatakan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan pada pokok perkara.

“Jadi poinnya hari ini eksepsi dari pihak tergugat BCA ditolak oleh majelis. Artinya sidang berlanjut kepada pokok perkara. Masalah ini lanjut ya perkaranya lanjut, artinya hakim bersifat objektif jadi tidak hanya memandang dari sisi perjanjian kreditnya,” ujar Dade Puji Hendro.

Dia mengatakan, dalam perkara tersebut hakim tidak melihat dalam satu sisi saja. Tidak terfokus pada satu locus saja. Dan putusan sela oleh hakim dianggap obyektif.

“Hakim melihat tidak dari satu sisi gitu doang. Jadi yakin melihat dua sisi karena fakta dengan yang tertulis berbeda namun faktanya perjanjian kreditnya dilakukan di Surabaya akhirnya saya melihat akhir sebuah objektif terkait masalah lokasi juga,” kata dia.

Sementara, Andry Ermawan mengatakan, bahwa Locus yang di Sidoarjo dengan nomer perkara 160/Pdt PLW/2024/PN Sda. “Perkara ini juga masih proses gugatan perlawan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan masih mediasi,” jelas Andry.

Ketua DPC IKADIN Sidoarjo ini memaparkan, bahwa akad kredit perumahan kawasan Gedangan itu dilakukan di BCA Galaxi Surabaya.

“Dan yang menandatangani itu adalah pimpinan BCA Surabaya. Berikut juga panggilan-panggilan terkait kredit macet itu semua dari Surabaya. Makanya hakim tetap mengakui di Surabaya walaupun objeknya ada di Sidoarjo,” tandas Andry. .

Sehingga, lanjut Andry, terkait kewenangan yang berhak mengadili sebagaimana tertuang dalam eksepsi BCA, akhirnya dikesampingkan oleh hakim.

“Karena hakim lebih ingin mengetahui apa persoalan sebenarnya terjadi antara klien kami dan pihak BCA, terkait selisih tagihan yang tidak sama dengan data yang kami dapatkan dari OJK,” ungkap Andry.

Dikatakan Andry, pada sidang selanjutnya, pihaknya akan menjelaskan secara rinci selisih nilai tagihan dengan bukti yang akurat. “Dan jika benar adanya maka pihak BCA patut diduga nantinya bisa kami katagorikan memberikan keterangan palsu kepada nasabahnya dan tidak hati-hati dalam mengeluarkan dokumen,” papar Andry.

Dan karena persoakan ini, kata Andry, pihaknya telah mengajukan gugatan Rp 10,2 miliar terhadap dua Bank BCA. Yaitu, PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Galaxy Surabaya Jalan Soekarno Hatta No.37-39 Surabaya dan PT Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo yang beralamat di Jalan A Yani No.39 A Sidoarjo. Selain itu, turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

“Dan fakta hukum yang akan bicara. Kemudian perlu kami sampaikan juga kami melakukan gugatan perlawanan atau verset kepada BCA, baik Surabaya dan Sidoarjo. Kini sudah pada tahap mediasi pertama oleh hakim diminta agar berdamai,” tambah Ketua Umum Indonesia Lawyer Shooting Club (ILSC) ini.

Seperti diketahui, dua Bank BCA digugat PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan ganti rugi Rp 10,2 miliar.

Gugatan tersebut terkait dengan lelang tiga unit tanah beserta bangunannya yang dijaminkan serta adanya penggelembungan tagihan.

Kedua Bank BCA yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah PT Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Galaxy Surabaya Jalan Soekarno Hatta No.37-39 Surabaya dan PT Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo yang beralamat di Jalan A Yani No.39 A Sidoarjo. Juga turut tergugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Gugatan itu dilakukan oleh Ishar, warga Puri Surya Jaya, Kelurahan Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, melalui kuasa hukumnya Andry Ermawan SH dan Dade Puji Hendro Sudomo SH. (Rud)