Polres Trenggalek – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Trenggalek menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran kepolisian. Hal tersebut bukan tanpa sebab, mengingat masih cukup banyak masyarakat yang belum mengetahui secara detail tentang aturan yang wajib dipenuhi dalam penggunaan sepeda listrik.
Berangkat dari hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Trenggalek terus menggiatkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya keselematan berkendara di jalan raya. Tak terkecuai para pengguna sepeda motor listrik.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas AKP Mulyani, S.E., M.Si. mengatakan, masyarakat awan menganggap bahwa penggunaan sepeda listrik tak jauh beda dengan sepeda kayuh dengan segala pernak-perniknya.
“Sering kali kita temukan pengguna sepeda listrik dari kalangan anak-anak, bahkan melintas dijalan raya tanpa memperhatikan aspek keselamatan, sehingga dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain. Ini yang wajib kita antisipasi dan menjadi perhatian semua pihak. Termasuk orang tua.” Ungkapnya.
Penggunaan sepeda listrik sudah diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dimana didalamnya telah diatur secara jelas tentang batasan-batasan dan kewajiban bagi pengguna.
dalam peraturan menteri tersebut yang dmaksud dengan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik diantaranya adalah, skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet.
Sepeda Listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan meliputi, lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang attau lampu, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan dan klakson atau beldan
“Kecepatan paling tinggi adalah 25 km/jam.” Jelas AKP Mulyani.
Disamping itu, pengguna sepeda listrik harus memenuhi ketentuan diantaranya, menggunakan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan, memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.
Sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang memang disediakan secara khusus untuk Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Selain itu, dapat digunakan pula kawasan tertentu diantaranya pemukiman, carfree day, kawasan wisata, kawasan perkantoran dan area di luar jalan
AKP Mulyani menambahkan, sosialisasi dan edukasi terkait dengan aturan ini akan terus kita lakukan. Sasarannya, mulai dari kelompok masyarakat di lingkungan desa dan kampung, pelajar dan mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya. Termasuk distributor supaya bisa membantu mengedukasi para konsumennya.
“Agar masyarakat tetap memperioritaskan keselamatan diri dan mengetahui batasan serta kewajiban saat menggunakan sepeda listrik. Terutama bagi orang tua dan anak-anak.” Pungkasnya.