SURABAYA JT – Naiknya jumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berbanding lurus dengan proses penyelenggaraan tahapan pemilu, khususnya tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara yang dimulai dari PPK.
“Banyak perkara permohonan PHPU berkaitan dengan proses rekapitulasi suara, baik pengurangan, penambahan dan pergeseran suara, baik internal caleg maupun antar partai politik, maka diakui atau tidak diakui, hal itu sebagai akibat dari kontribusi proses penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu,” ungkap Sri Sugeng Pujiatmiko, SH, Kamis (16/5/2024)
Harapan stake holder kinerja KPU dan Bawaslu menjadi pertaruhan profesionalitas dan integritas dalam menyelenggarakan tahapan pemilu, jika penyelenggaran dan pengawas pemilu menjadi bagian dari carut marutnya rekapitulasi suara.
“Maka akan berpengaruh out put dari penyelenggaraan pemilu akan menuai masalah. Maka tidak heran jika perkara PHPU di Mahkamah menjadi naik untuk pemilu tahun 2024 dibanding pemilu tahun 2019,” ulas mantan Bawaslu Jatim ini.
Dalam penyelenggaraan pemilu menurut Sri Sugeng, semua pihak berperan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis, baik masyarakat pemilih, partai politik dan caleg, serta penyelenggaran dan pengawas pemilu diharapkan semua pihak taat asas dan aturan penyelenggaraan pemilu.
“KPU dan jajarannya memiliki otoritas dalam menghitung dan merekap suara secara berjenjang, bisa saja merubah, menambah dan menggeser suara, namun jika Bawaslu dan jajaran berkinerja baik yang juga memiliki hasil hitung di TPS dan hasil rekap tentunya jika terjadi perubahan, pengurangan, penambahan dan pergeseran suara, dapat terdeteksi, kecuali jika Bawaslu dan jajaran berkinerja tidak baik, profesional dan berintegritas bahkan menjadi bagian kepanjanganan peserta pemilu,” tegasnya.
“Maka jika demikian yang terjadi, maka harapan masyarakat penyelenggaraan pemilu yang demokratis tidak akan tercapai dan jauh dari harapan publik. Peran masyarakat juga memiliki kontribusi terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, artinya masyarakat seharusnya tidak permisif terhadap kecurangan dan politik uang, yang semestinya menolak politik uang,” tutur pria yang juga sebagai advokat dan konsultan politik ini.
Sri Sugeng menegaskan, semakin maraknya politik uang sebagai akibat dari sistem proporsional terbuka dengan keterpilihan caleg ditentukan oleh perolehan suara terbanyak, sehingga persaingan internal caleg dalam satu partai maupun antar caleg partai lain akan semakin ketat dan meningkat.
“Praktek politik uang merupakan tindakan yang secara substansi mencederai demokrasi, namun sebagian besar masyarakat kita masih permisif terhadap politik uang, maka jika demikian para kapitalis yang akan bisa meraih kursi di parlemen,” imbunya.
Berbagai cara untuk mencegah dan meminimalisir politik uang telah dilakukan oleh semua pihak, baik Bawaslu dan para pemerhati pemilu, namun nampaknya politik uang sulit untuk dihilangkan sama sekali.
“Harapan publik penyelenggaraan pemilu yang demokratis tidak hanya terkait dengan kecurangan praktek politik uang, namun tahapan penyelenggaraan pemilu di saat tahapan pemungutan dan rekapitulasi suara juga menjadi perhatian kita semua, karena tahapan rekapitulasi suara itulah ditengarai adanya perubahan suara, sehingga akan mencedarai proses pemilu yang demokratis,” paparnya.
Padahal saat rekapitulasi suara semua pihak hadir, baik penyelenggara dan pengawas pemilu serta saksi mandat parpol, namun faktanya terjadi perubahan suara, lalu dimana pengawas pemilu sebagai lambaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan pemilu.
“Pengawas pemilu memiliki kewenangan untuk memberikan saran perbaikan jika terjadi perubahan perolehan suara, namun kewenangan itu tidak dijalankan dengan baik dan bahkan mendiamkannya sehingga caleg maupun parpol yang merasa dirugikan mencari keadilannya di mahkamah konstitusi,” urainya.
Namun lanjutnya, bagi caleg perseorangan yang akan mencari keadilan di mahkamah konstitusi terbentur regulasi bagi caleg perseorangan yang mengajukan perselisihan hasil pemilu harus mendapatkan persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal DPP Parpol untuk dapat mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
“Persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal DPP Parpol hanya prosedur untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum, maka dalam hal ini Mahkmah Konstitusi tidak boleh dipasung oleh aspek prosedur dan harus melihat aspek susbtansi kebenaran pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum. Semoga Mahkamah Konstitusi berpandangan dan melihat aspek substansi permohonan perselihan pemilihan umum, sebagai akibat kontribusi pengawasan pemilu yang tidak dilaksanakan sesuai asas-asas penyelenggaraan pemilu,” pungkas Sri Sugeng.

