JATIMTERKINI.COM: Sebanyak 1668 Krat Gelas yang menjadi barang bukti dan disimpan di Rupbasan Kelas I Surabaya secara resmi telah diserahkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada PT Karya Indah Multikreasindo.
Pengembalian barang bukti tindak pidana desain industri titipan DJKI tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Heny Yuwono, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo, Kadiv Pemasyarakatan Asep Sutandar serta tim Penyidik DJKI serta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya Anom menyampaikan bahwa kasus tindak pidana desain industri tersebut telah sampai pada keputusan hukum dari pengadilan niaga dan berakhir dengan pedamaian diantara para pihak.
“Barang bukti ini kita kembalikan dalam kondisi baik, utuh dan tidak rusak,” tandasnya. Karenanya Anom mengapresiasi kepada Rupbasan Surabaya yang telah bekerja dengan maksimal untuk menyimpan dan mengelola barang-barang tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa kegiatan seremonial tersebut merupakan kali pertama dilakukan oleh Rupbasan. “Ini dapat dijadikan teladan bagi Rupbasan di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu Kakanwil Jatim menyampaikan apresiasiya kepada Rupbasan Surabaya yang telah memberikan pelayanan prima dengan menyimpan dan mengelola basan baran.
Kakanwil juga mengucapkan terimasih kepada DJKI yang telah mempercayakan penyimpananan barang bukti berupa produk krat gelas sebanyak 1.668 buah.
“Amanah ini merupakan suatu yurisprodensi dalam penguatan tugas pokok dan fungsi Rupbasan,” jelasnya.
Melalui hal ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa Kemenkumham melalui DJKI ikut berpartisipasi dalam melindungi kreatifitas dan inovasi serta menegaskan bahwa Kekayan Intelektual memiliki peran penting dan memberi kepastian hukum. (Rw)