SURABAYA JT – Meski tidak terbukti menerima uang, Muhammad Agil Akbar dicopot Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena dinilai bersalah sehingga diberi sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Ketua.
Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Agil merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11) lalu.
Putusan DKPP ini juga memantik tanggapan Advokat Kepemiluan Sri Sugeng Pujiatmoko, SH yang juga mantan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Menurutnya, bahwa prinsipnya putusan DKPP adalah final dan mengikat, maka apa yang sudah diputuskan DKPP harus dijalankan sesuai dengan amar putusannya dan putusan DKPP sifatnya personal bukan kelembagaan, artinya siapapun yang dikenai putusan DKPP, harus tunduk dan patuh .
“Meski yang bersangkutan tidak terbukti menerima uang, berkenaan dengan putusan DKPP terhadap saudara Agil selaku Ketua Bawaslu Surabaya, maka apapun putusan DKPP terhadap Agil selaku teradu harus melaksanakan putusan DKPP” ujarnya.
Sri Sugeng menjelaskan, bahwa putusan DKPP terhadap Agil Akbar adalah bahwa Agil melanggar kode etik dan putusan DKPP pada pokoknya ada dua putusan, yang pertama adalah peringatan terakhir terhadap saudara agil akbar dan yang kedua saudara agil akbar diberhentikan sebagai ketua bawaslu surabaya.
“Artinya yang diberhentikan adalah jabatan ketua dan bukan sebagai anggota bawaslu Surabaya, maka saudara Agil Akbar masih menjabat sebagai anggota Bawaslu Surabaya. Jadi, Bawaslu Surabaya dalam waktu 7 hari sejak putusan DKPP harus dilakukan pemilihan Ketua Bawaslu Surabaya menggantikan saudara Agil Akbar yang diberhentikan sebagai Ketua Bawaslu Surabaya oleh DKPP” pungkasnya.