Surabaya, jatimterkini.com – Seorang perempuan paruh baya yang tinggal di Medayu Utara, Surabaya, bernama Muarofatin, mengungkapkan protesnya terkait pembangunan pos keamanan di atas tanah miliknya. Muarofatin dengan penuh emosi menyampaikan keluhannya dalam sebuah forum mediasi yang diselenggarakan di pendopo Kelurahan Medokan Ayu, Surabaya, pada Rabu (05/07/2023).
Muarofatin mengklaim bahwa sebidang tanah seluas 125 meter persegi di kawasan Medokan Ayu Utara, yang saat ini sedang dibangun pos Keamanan RT oleh Ketua RW 15, Mikhael Markus, sebenarnya adalah miliknya. “Tanah yang digunakan untuk membangun pos tersebut adalah tanah milik saya atas nama Indah,” ujar Muarofatin dengan panggilan akrab Titin.
Dengan alasan tersebut, Titin meminta kepada Lurah Medokan Ayu agar pos keamanan RT yang berdiri di atas tanah miliknya tersebut dibongkar. “Saya meminta agar bangunan yang berada di atas tanah saya itu dibongkar. Meskipun Pak RW bersikeras bahwa tanah tersebut adalah fasilitas umum, tetapi saya adalah pemilik tanah tersebut,” tegasnya.
Namun, Ketua RW 15 Medokan Ayu Utara, Mikhael Markus, yang juga hadir dalam mediasi tersebut, membantah tuduhan bahwa dia telah merampas tanah milik Titin. Menurutnya, tanah tersebut sebenarnya adalah fasilitas umum. “Kami membangun pos tersebut untuk kepentingan warga juga,” kata Mikhael Markus menyanggah klaim tersebut.
Mikhael menambahkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan dan sisanya diserahkan kepada Dinas Cipta Karya. “Kami sebagai pengurus RW 15 hanya melaksanakan apa yang diminta oleh warga tanpa ada kepentingan lain. Sisanya, kami serahkan kepada Pemerintah Kota, khususnya kepada Dinas Cipta Karya,” jelasnya.
Sementara itu, Lurah Medokan Ayu, Zainul Abidin, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi terkait masalah ini. Namun, kedua belah pihak tetap bersikeras pada pendapat dan argumen masing-masing.
“Kami akan membantu menyelesaikan masalah ini sejauh yang kami bisa jika memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika tidak memungkinkan, kemungkinan akan dibawa ke jalur hukum. Kami akan mengirimkan surat kepada Dinas Cipta Karya mengenai masalah ini. Selanjutnya, kami akan mengadakan pertemuan kembali dengan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Zainul Abidin yang berusaha menjadi penengah dalam permasalahan ini. (res)