JatimTerkini.com
PolitikSurabaya

Bawaslu Surabaya Temukan Sticker Coklit Kosong yang Ditempel dan TPS Jauh dari Pemilih

Lilies Pratiwining, Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Surabaya dan Budiono, Ketua RT.01 RW.10 Karah Agung Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan (bertopi)
Sticker Coklit kosong yang ditempel. Foto – Lilies Pratiwining, Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Surabaya

Surabaya – Menindaklanjuti aduan Ketua RT.01 RW.10 Karah Agung Kecamatan Jambangan, Bawaslu Surabaya, menemukan sejumlah permasalahan dimana Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang letak lokasinya berjauhan dari tempat tinggal pemilih dan beberapa sticker kosong yang ditempel dirumah.

“Dari aduan masyarakat, sebagai informasi awal sehingga perlu kami tindaklanjuti dalam sidak patroli kawal hak pilih ini sebagai pengawasan dan menginventarisir permasalahan, kami temukan sejumlah persoalan letak TPS yang jauh dari pemilih, padahal kurang tepat karena sangat jauh dari pemilih” ujar Lilies Pratiwining, Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Surabaya, Sabtu (4/3/2023).

Lilies menyampaikan, bahwa TPS 43 yang terletak dibalai RW.10 Karah Agung Kelurahan Karah ini seharusnya untuk warga RT.01 namun justru diarahkan di TPS 24 dan TPS 41 letaknya yang jauh, berbeda RT RW, sehingga dikhawatirkan pemilih tidak antusias untuk hadir memilih.

“PKPU 7 tahun 2022, pasal 15 ayat 3 memberikan perhatian antara lain salah satunya, yakni kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis setempat; dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS, ini yang harus diperhatikan” tandas wanita berhijab ini.

Lilies Pratiwining, Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Surabaya dan Budiono, Ketua RT.01 RW.10 Karah Agung Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan (bertopi)

“Kedua, masih ada beberapa sticker Coklit yang sudah ditempel tapi kosong tidak ada keterangan sama sekali meskipun pantarlih sudah melakukan pendataan ini kan diluar ketentuan yang sudah ditentukan” imbuhnya sembari berjalan berkeliling dengan didampingi PKD Kecamatan Jambangan, dan Ketua RT.01 RW.10 kelurahan Karah, Budiono.

“Dengan sidak patroli kawal hak pilih dan pengawasan ini, Kami sudah meminta PKD untuk segera memberikan saran perbaikan kepada PPK dan PPS agar menindaklanjutinya dalam waktu 3 hari” tegasnya.

Lilies Pratiwining, Koordinator Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Surabaya disekretatiat Panwascam Jambangan bersama Ketua RT.01 RW.10 Kelurahan Karah

Dalam kesempatan yang sama, Budiono, Ketua RT.01 RW.10 Karah Agung, Kelurahan Karah Kecamatan Jambangan, berharap, agar Bawaslu bisa mengakomodir aspirasi warganya untuk bisa memilih di TPS wilayahnya.

“Masa Warga saya justru terusir ke TPS lain yang jaraknya jauh, sedangkan TPS 43 tempat kami justru untuk warga RT 3 DAN 4 dimana wilayah ini tidak punya fasum dan ini perkampungan baru ketimbang dengan RT 01 RW X Dan RT 02 RW X” terangnya kesal.

Kecewanya lagi, sambung Budiono keluh kesahnya ini sudah disampaikan ke Ketua RW namun tidak direspon dan tidak ditanggapi.

“Dan kami kecewa sekali dengan sikap ketua RW X yang tidak peduli dengan hal ini” pungkasnya.