JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimNganjukSurabayaTerkini

Tuntutan Kades Dadapan Direaksi Praktisi Hukum PERADI: Terlalu Ringan, Hakim Harus Tegas, Jangan Ada Stigma Ketahuan Korupsi Dihukum Ringan Gegara Kembalikan Uang

Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH. Foto: ist

Nganjuk-JATIMTERKINI.COM: Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Nganjuk 1 tahun 10 bulan terhadap terdakwa Yuliantono, Kades Dadapan, Kecamatan Ngronggot, dapat reaksi dari berbagai kalangan. Bahkan, Praktisi Hukum PERADI menilai, tututan tersebut terlalu ringan dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum PERADI, Aris Eko Prasetyo SH., MH., pada awak media menyusul tuntutan JPU Kejari Nganjuk terhadap terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi APBDes Dadapan senilai Rp 978.794.459. Kerugian negara yang nyaris satu miliar itu, dinilai tidak sebanding dengan tututan yang diberikan oleh JPU.

Dikatakan Aris, meski pihak terdakwa sempat mengembalikan kerugian negara secara bertahap, namun hal itu tidak menghapus tindak pidananya, apalagi meringankan.

“Tuntutan Jaksa terlalu ringan. Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan Pidana. Bahkan, tidak serta merta dapat meringankan hukuman bagi koruptor,” tegasnya.

Apalagi, terdakwa Yuliantono pernah menggugat Kejari Nganjuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan intelijen, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton atas kasus ini. Gugatan dengan nomor perkara: 138/PUU-XXIII/2025 itu dilakukan diduga sebagai perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang mengungkap kasus tersebut.

Sehingga, sebagai praktisi hukum yang sudah puluhan tahun mendedikasikan diri di bidang penegakan hukum, Aris menilai, tuntutan yang dilakukan JPU tersebut terlalu ringan. Ia mengkhawatirkan tuntutan yang terlalu ringan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Tuntutan yang terlalu ringan, meskipun didasarkan pada pengembalian kerugian negara. Kami mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Aris juga mengkhawatirkan, nantinya akan muncul stigma baru di kalangan para koruptor, yakni jika ketahuan korupsi akan dihukum ringan apabila uang dikembalikan. “Mereka (koruptor) pasti akan berpikir untuk coba-coba korupsi lagi, kalau ketahuan ya dikembalikan dengan jaminan hukuman ringan. Tapi, bagaimana kalau tidak ketahuan? Tentunya praktik korupsi akan tumbuh subur di negeri ini. Hal ini akan menjadi preseden buruk nantinya,” terangnya.

Founder Law Firm AEP & Co ini berharap, majelis hakim dapat bertindak tegas dalam kasus ini. Yakni, dapat memberikan hukuman yang maksimal terhadap terdakwa. Sehingga, ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Sekali lagi, jika pelaku korupsi mendapatkan keringanan hukuman karena telah mengembalikan kerugian negara, maka nantinya pelaku korupsi akan semakin merajalela dan mencoba-coba untuk melakukan korupsi. Jika ketahuan, dikembalikan, dan dihukum ringan. Ini yang harus kita antisipasi secara serius,” tambahnya.

Seperti diketahui, JPU dari Kejari Nganjuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yuliantono bin Mulyono (Alm), Kepala Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dalam persidangan yang berlangsung secara hybrid. Yakni, Majelis Hakim bersidang di ruang sidang, sementara terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Dakwaan Primair), sehingga dibebaskan dari dakwaan primair.

Kemudian, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Dakwaan Subsidair).

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta pidana denda sebesar Rp75.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)