Surabaya, jatimterkini – Kebijakan Pemerintah Melalui Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah (Gemar) menuai beragam respons dari warga.
Salah satunya, Yozily Dwi Saputra SH, warga Surabaya menanggapi bahwa Surat Edaran tersebut bertujuan positif meningkatkan keterlibatan ayah dalam pendidikan anak, namun dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi keluarga yang beragam.
“Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor adalah Program baik bagi keluarga yang utuh dan harmonis namun tidak Ideal bagi keluarga yang tidak utuh dengan berbagai faktor oleh sebab ada Anak yang tumbuh tanpa sosok ayah karena perceraian, wafat, penelantaran, dan anak diluar kawin masih banyak kita jumpai di Negara ini,” ujar Pria yang berprofesi sebagai Advokat ini, Jumat (19/12).
Menurut Yozy, bagi anak-anak yang tumbuh tanpa sosok ayah Program ini menimbulkan luka psikologis yang dalam, sehingga berpotensi putusnya sekolah karena apa yang dirasakan anak-anak yang tumbuh tanpa ayah akan merasa terasingkan karena anak-anak ini merasa dirinya berbeda dengan anak-anak yang tumbuh dan berkembang dengan ayah.
Yozy juga mengingatkan Pemangku Kepentingan agar berhati-hati dalam membuat kebijakan program meskipun Surat Edaran dalam kedudukan hukumnya bukanlah sebagai Peraturan Perundang-undangan dan hanya memuat pemberitahuan, penjelasan dan atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
“Kedudukan hukum surat edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan surat edaran tidak termasuk dalam Hirarki Perundang-undangan” ulas Yozy.
“Hari ini saya mendapat cerita dari seorang ibu yang ditinggal wafat suaminya, beliau cerita ayah anaknya barusan meninggal dan kemarin sore anaknya menangis dan ternyata hari ini anaknya menunjukan surat ke ibunya yang dituliskan untuk ayahnya” imbuh Yozy.
Dalam perspektifnya, Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor begitu besar dampak luka psikologis bagi anak-anak yang tumbuh tanpa sosok ayah.
“Para Pemangku Kepentingan seyogyanya tidak hanya mendorong kehadiran ayah secara simbolik saja, namun gejala sosial yang masih banyak kita jumpai seperti persoalan perceraian, wafat, penelantaran, dan anak diluar kawin yang masih tinggi ini menjadi pisau analisis sebelum mengeluarkan surat edaran agar tidak juga meningkatkan angka statistik anak-anak putus sekolah,” pungkas Yozy.
Perlu diketahui, disisi lain, pemerintah daerah menyatakan program ini masih akan dievaluasi agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi anak.

