JatimTerkini.com
Headline JTJakartaPolitikTerkini

Triliunan dana luar negeri masuk ke kantong 100 Caleg , Komisi III DPR minta PPATK mendalami

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Temuan aliran dana ‘mencurigakan’ dari luar negeri ternyata tembus Rp 51,4 Triliun. Dana fantastis itu masuk ke kantong 100 Caleg (Calon Legislatif).

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Ivan Yustiavandana untuk segera mendalami temuan transaksi mencurigakan tersebut.

Aliran dana ‘mencurigakan’ itu masuk ke kantong Caleg yang sudah masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) Pemilu 2024. Aliran dana itu dianalisis sejak tahun 2022 hingga 2023.

“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 Caleg, bahkan lebih ini,” jelas Sahroni kepada awak media.

Dikatakan Sahroni, pendalaman ini untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan. Pasalnya, kata Sahroni, hal itu jelas berbeda, sehingga perlu didalami lagi temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

“Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan),” kata dia lagi, dilansir parlementaria.

“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” tegas politisi dari Fraksi NasDem ini.

Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Sehingga, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.

“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp 349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp 592 miliar.

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian,” tambahnya. (Rud)