JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSidoarjoTerkini

Total Kerugian Hingga Rp 13 Miliar, Emak-emak Korban Arisan Bodong di Sidoarjo Lapor Polisi

Korban arisan bodong didampingi kuasa hukumnya Dimas Yemahura Al Farauq. Foto: ist

Sidoarjo-JATIMTERKINI.COM: Dugaan penipuan dengan modus ‘arisan bodong’ kembali terjadi. Kali ini, diantara yang menjadi korban ialah puluhan emak-emak di Sidoarjo. Akibatnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.

Puluhan emak-emak terpaksa mengadukan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo setelah upaya somasi tak pernah digubris oleh pelaku.

Dimas Yemahura Al Farauq, kuasa hukum korban kepada awak media mengatakan, bahwa kerugian kliennya yang ada di Sidoarjo mencapai Rp800 juta. Ia menyebut, jika praktik ‘arisan bodong’ sudah berlangsung dia tahun, tepatnya 2023 hingga 2025.

“Yang kami laporkan sekitar Rp 800 juta, ini terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kami sudah lakukan somasi terhadap yang bersangkutan, tapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan hak-hak para korban,” tegas Dimas ketika press coference, Kamis (17/4/2025).

Modus yang dilakukan pelaku, menurut Dimas, menawarkan arisan atau investasi dengan keuntungan cukup besar. Pelaku juga meyakinkan korban keuntungan akan diperoleh dengan waktu yang singkat.

Kenyataannya, sistem yang disampaikan pelaku ternyata fiktif. Bahkan, pelaku juga melibatkan member palsu yang direkayasa pengelola arisan. Namun, identitas pelaku pun akhirnya terungkap.

“Pelakunya berinisial N, diduga istri dari seorang perwira aktif di TNI AD. Yang bersangkutan sempat menggunakan kedekatan dengan lingkaran militer,” jelas Dimas.

Emak-emak yang menjadi korban di antaranya berinisial R (47), warga Sidoarjo. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 600 juta akibat mengikuti arisan tersebut. “Sampai sekarang belum ada kejelasan. Janji-janji pengembalian uang tidak pernah ditepati,” ungkap R, yang kecewa dengan janji manis pelaku.

Selain itu, terdapat korban lain bernama Niken (41). Niken juga mengalami kerugian yang tidak sedikit. Pasalnya, ia sudah menyetorkan dana arisan sebesar Rp261 juta. Niken menyebut, pelaku menjanjikan akan memberikan Rp289 juta dalam waktu sebulan. Namun hingga kini janji tersebut ternyata palsu. Karena keuntungan dan uang pokok tak pernah dikembalikan oleh pelaku.

“Sudah lewat dari waktu yang dijanjikan, tapi uang tidak kunjung dikembalikan. Tidak ada kejelasan sama sekali,” papar Niken.

Korban lain Rinjani (30). Ia mengatakan, jika mengikuti arisan sejak 2022 lalu. Saat itu, ia menyetor uang hingga Rp367 juta, dengan janji mendapat arisan sebesar Rp500 juta.

“Kata pengelola, uang saya masih diputar untuk modal, tapi hingga sekarang tidak dikembalikan. Saya cuma berharap uang saya bisa kembali utuh,” tandasnya.

Dimas kembali memaparkan, jika kasus tersebut tidak hanya terjadi di Sidoarjo. Dikatakan Dimas, saat ini korban di seluruh Indonesia sekitar 102 orang, dengan nilai kerugian mencapai Rp 13 miliar.

“Para korban hanya ingin haknya dikembalikan. Proses hukum harus tetap berjalan, dan pelaku harus bertanggung jawab,” tambahnya. (Rud)