JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimOrganisasi Profesi dan Asosiasi Badan UsahaTerkini

Tolak DAN, PPJT: Lebih tepat dibentuk Dewan Etik Advokat Nasional

Ketua Umum PPJT (Persaudaraan Pengacara Jawa Timur) Syarifuddin Rakib SH MH. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Gagasan Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) kembali menuai pro kontra di kalangan Organisasi Advokat (OA). Sebagian OA menolak, namun sebagian lagi mendukung untuk dilebur ke dalam DAN.

Di tengah kontroversi atas narasi bakal dibentuknya DAN, PPJT (Persaudaraan Pengacara Jawa Timur) ikut angkat bicara. Ditemui sejumlah awak media di Sidoarjo, Jawa Timur, Ketua Umum PPJT, Syarifuddin Rakib SH MH, dengan tegas menyatakan menolak atas rencana dibentuknya DAN. Namun, kata dia, PPJT akan lebih setuju jika dibentuk Dewan Etik Advokat Nasional (DEAN).

Lantas, kenapa lebih tepat dibentuk DEAN? Menurut Ketua Umum yang membawahi berbagai OA di Jawa Timur ini, dibentuknya DEAN di era multibar sekarang ini sangat relevan. Kata dia, penegakan kode etik dibutuhkan oleh para advokat. Karena, untuk menjaga marwah atau wibawa advokat, sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

Namun demikian, kata Syarifuddin, DEAN harus dibangun dengan kerangka yang benar-benar murni untuk kepentingan para advokat. Sehingga, tidak ada intervensi kepentingan politik maupun kepentingan kekuasaan lain, termasuk pemerintah.

“Dewan Etik Advokat Nasional harus terdiri dari para advokat. Dan murni tidak ada kepentingan politik atau kekuasaan lain. Sedangkan peran pemerintah nantinya hanya menfasilitasi saja. Seperti halnya penyumpahan advokat oleh OA hingga digelar sidang terbuka oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi,” jelas Syarifuddin.

Saat ini, lanjut Syarifuddin, urgensinya memang harus segera dibentuk satu kesamaan kode etik, yang mengikat dan melekat di dalam profesi advokat. Sehingga, dengan kesamaan satu kode etik maka tidak ada lagi oknum advokat yang bersikap ‘kutu loncat’.

Dia mengakui, jika tidak menutup kemungkinan ada oknum advokat bersikap ‘kutu loncat’, lantaran banyaknya OA di Indonesia. Apalagi, setiap OA mempunyai Dewan Kode Etik sendiri-sendiri. “Misalkan, di OA sini oknum advokat yang dipecat karena pelanggaran kode etik yang cukup fatal, eh ternyata dia sudah pindah ke OA lain. Inilah yang harus kita pikirkan bersama. Dan, disinilah dibutuhkan satu kesamaan kode etik yang melekat,” jelas Syarifuddin.

Meskipun, dia juga meyakini, bahwa setiap OA akan memberlakukan aturan atau hukum penegakan kode etik dengan benar. Namun, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk bersikap ‘kutu loncat’ jika terkena sanksi kode etik.

Dikatakan Syarifuddin, sesuai Undang-undang No.18 Tahun 2003, advokat merupakan profesi yang sejajar dengan penegak hukum lain. Sehingga sangat perlu dibentuk satu kode etik bersama.

Dia pun mencontohkan di institusi kepolisian. Untuk menjaga kode etik, di institusi berseragam coklat ini terdapat Irwas (Inspektur Pengawasan), baik yang ada di daerah maupun tingkat pusat atau Mabes. Selain itu, juga terdapat Propam (Profesi dan Pengamanan), yang akan menyidangkan anggota yang melanggar kode etik. “Jadi di kepolisian, kalau ada yang melanggar kode etik dan dipecat maka anggota tersebut tidak bisa lagi menjadi polisi, dan harus kembali ke masyarakat. Tapi kalau di advokat, bisa jadi oknum tersebut berpindah ke OA lain apabila dipecat oleh OA dia,” papar Syarifuddin.

Sehingga, lagi-lagi Ketua Harian ILSC (Indonesia Lawyers Shooting Club) menyatakan, bahwa yang paling relevan dan urgensi untuk advokat adalah dibentuk DEAN.

“Jadi, sekali lagi kami PPJT menolak adanya gagasan DAN. Namun kami menyatakan lebih tepat dan relevan dibentuk Dewan Etik Advokat Nasional,” pungkasnya. (Rudi)