JatimTerkini.com
Headline JTJatim

Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus KDRT

Terpidana Bhayu Indarto (kaos hitam) usai ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Surabaya, surabayaterkini.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap seorang terpidana (DPO) tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atas nama Bhayu Indarto Bin Karyono Slamet (alm) di rumahnya di Kelurahan Semolowaru Utara I Surabaya, Senin malam (4/9/2023).

Terpidana Bhayu Indarto ditangkap dan diamankan setelah 6 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Jatim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya membawa terpidana Bhayu Indarto menuju ke kantor Kejari Surabaya untuk menyelesaikan administrasi.

Awalnya Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya sekira pukul 22.30 WIB tiba di sekitaran daerah Semolowaru Utara I Surabaya untuk melakukan pemantauan terhadap Bhayu Indarto, dan setelah dipastikan keberadaan Bhayu Indarto berada di rumahnya kemudian tim berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk bersama-sama menyaksikan pengamanan terhadap Bhayu Indarto.

Kemudian sekira pukul 00.30 wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat melakukan pengamanan terhadap terpidana.

Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB Bhayu Indarto dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyelesaikan administrasi pelaksanaan eksekusi dan sekira pukul 02.30 WIB dini hari, Bhayu Indarto dibawa menuju Rutan Kejati Jatim untuk dititipkan sementara waktu sebelum nantinya dieksekusi di Rutan Klas I Surabaya di medaeng.

“Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 161/PID.SUS/2023/PT.SBY tanggal 27 Maret 2023, terpidana Bhayu Indarto telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” oleh karena itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH.MH dalam keterangan tertulisnya. (res)