JatimTerkini.com
Headline JTJakartaPemiluPolitikTerkini

Terkait ucapan Anies di debat Capres, KPU serahkan penilaian ke publik

Komisioner KPU August Melazz. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Tidak hanya Bawaslu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga memberikan tanggapan atas ucapan Capres Anies Baswedan terkait lahan milik Prabowo Subianto dan anggaran Kemenhan Rp 700 triliun.

Komisioner KPU RI, August Mellaz menyatakan, bahwa publik dapat menilai apa yang terjadi saat gelaran debat. Pernyataan itu menjawab pertanyaan awak media terkait apakah pernyataan seorang calon di dalam debat dapat diperkarakan.

“Kalau saya tidak melihat situasinya ke sana, ya tentu kalau dalam konteks apa yang terjadi di debat semua publik bisa menilai, misalnya apakah itu bagian dari penghinaan, bagian dari ujaran kebencian, apalagi itu dilakukan oleh paslon kan,” jelas August di Kantor KPU RI.

Dikatakan August, KPU bertugas untuk menjamin segmen debat terbagi dengan jelas.

Sementara, pembagiannya adalah segmen pertama penyampaian visi misi dan program, segmen kedua dan ketiga menjawab pertanyaan dari panelis, segmen keempat dan kelima tanya jawab antar calon, dan segmen keenam untuk penutup.

Kata dia, format yang telah berjalan pada ketiga debat ini tidak ada persoalan sama sekali.

“Tapi tentu saja bagaimana pun juga ada situasi yang kemudian dilihat oleh publik dan kemudian misalnya ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan, menyampaikannya kepada Bawaslu, itu satu sisi ya Bawaslu yang menilai,” timpal August.

“Mungkin KPU tidak bisa menilai sampai ke sana. Tapi yang jelas kalau yang porsinya KPU tentu dalam konteks evaluasi debatnya,” kata dia lagi.

Diketahui, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya soal lahan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto 340 ribu hektar dan anggaran Rp 700 triliun untuk pembelian alutsista bekas.

Pernyataan Anies itu terjadi dalam debat ketiga Pilpres 2024 yang di helat KPU di Istora Senayan, Jakarta..

Sementara, pihak yang melayangkan laporan terhadap Anies ke Bawaslu adalah Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” bantah Perwakilan PHPB, Subadria Nuka dalam keterangannya.

Menurutnya, total lahan pribadi yang dimiliki Prabowo tercantum pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.

Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.

“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” katanya.

Sedangkan, Assistant Coach Timnas AMIN Jazilul Fawaid mempersilakan laporan itu dilayangkan kepada Bawaslu.

Jazilul menilai, pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Anies terkait lahan Prabowo dalam debat adalah hal biasa.

“Ya bagus, pokoknya semuanya menggunakan laporan-laporan semua silakan saja,” tambah Jazilul di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta. (Rud)