JATIMTERKINI.COM: Melalui Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengijinkan Rumah Hiburan Umum (RHU) tetap beroperasi di malam pergantian tahun baru 2024. Namun demikian, dia tidak mengijinkan RHU buka di malam Natal, tepatnya 24 Desember 2023.
Dikatakan Eri, RHU yang diijinkan beroperasi di malam tahun baru harus memenuhi ketentuan.
Namun, usaha RHU saat malam tahun baru dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan. Diantaranya, dilarang memasukkan pengunjung anak-anak dibawah umur.
“Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang,” jelas Eri dalam Surat Edaran (SE) Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Surabaya.
Selain itu, kata dia, pengelola RHU juga diminta untuk melakukan pengecekan secara berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana, untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.
Bahkan, lanjut Eri, pengelola atau pelaku usaha pariwisata harus melakukan penataan parkir pengunjung. Untuk itu, dia meminta agar berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Pengelola RHU juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
Warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa). (Rudi)