JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Tak Mau Berikan Dokumen RUPS, Jawa Pos Digugat Dahlan Iskan

Dahlan Iskan mengajukan gugatan PMJ (Perbuatan Melawan Hukum) ke PT Jawa Pos. Foto: Nt

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Lantaran tak mau memberikan dokumen-dokumen RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), PT Jawa Pos digugat oleh Dahlan Iskan. Mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN periode tahun 2011-2014 ini mengajukan dua gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

Gugatan pertama terdaftar dengan nomor: 621/Pdt.G/2025/PN.Sby dan yang kedua dengan nomor: 625/Pdt.G/ 2025/PN.Sby.

Dalam Gugatan PMH nomor: 625/Pdt.G/2025/ PN.Sby ini, Dahlan Iskan menunjuk kuasa hukum Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., M.M., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., Romi Martens Yuswantoro, S.H., Yuliana Sino Sukamto, S.E., S.H., M.H. dan Inggrit Carolina Nafi, S.H., melawan melawan Para Direksi PT Jawa Pos yang terdiri dari Kristianto Indrawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jawa Pos sebagai Tergugat I, Hidayat Jati yang menjabat sebagai Direktur PT Jawa Pos sebagai Tergugat II, Cornelis Paul Tehusijarana yang menjabat sebagai Direktur PT Jawa Pos sebagai Tergugat III dan Leak Kustiyo yang menjabat sebagai Direktur PT Jawa Pos sebagai Tergugat IV.

Untuk gugatan PMH nomor: 621/Pdt.G/2025/PN.Sby, Dahlan Iskan menunjuk enam advokat yang tergabung dalam Johanes Dipa Widjaja & Partners sebagaimana disebutkan dalam Gugatan PMH nomor: 625/Pdt.G/2025/PN.Sby melawan Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) sebagai Tergugat I, PT Jawa Pos sebagai Tergugat II dan PT Dharma Nyata Press sebagai Turut Tergugat.

Dikatakan Johanes Dipa, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, dalam gugatan PMH nomor: 625/Pdt.G/2025/PN.Sby disebutkan, dasar serta alasan dimohonkannya gugatan ini ialah Dahlan Iskan sebagai pemegang saham di PT Jawa Pos pada periode tahun 1985 sampai dengan saat ini, dengan jumlah saham terakhir sebanyak 7.607.271 lembar saham.

“Sebagai pemegang saham, Dahlan Iskan tentunya berhak atas dokumen-dokumen atau data-data terkait dengan PT Jawa Pos, termasuk diantaranya risalah dan berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baik RUPS Luar Biasa (RUPSLB) maupun RUPS Tahunan (RUPST),” ujar Johanes Dipa, Minggu (15/6/2025).

Johanes Dipa menyatakan, Dahlan Iskan sebagai penggugat, telah meminta kepada Tergugat I sampai Tergugat IV yang dalam perkara ini disebut para tergugat, merupakan Direksi di PT Jawa Pos, supaya diberikan salinan risalah serta berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990 sampai dengan 2017.

“Namun sampai dengan saat ini, dokumen-dokumen yang diminta tersebut belum diberikan para tergugat kepada Dahlan Iskan” tegas Johanes Dipa.

Permintaan dokumen tersebut, kata Johanes Dipa, sudah disampaikan dalam bentuk resmi, dengan mengirimkan surat ke PT Jawa Pos.

Johanes Dipa melanjutkan, salinan dokumen berupa risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos tersebut akan digunakan penggugat untuk keperluan pembuktian dan/atau pembelaan, mengingat saat ini penggugat sedang dilaporkan PT Jawa Pos di Polda Jatim berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/546/IX/2024/ SPKT/POLDA.

Johanes Dipa kembali mengatakan, sikap para tergugat yang tidak mau memberikan salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990-2017 kepada penggugat yang notabene adalah pemegang saham PT Jawa Pos meskipun telah diminta penggugat berkali-kali, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrecht matige daad).

Lantaran perbuatan dugaan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tergugat, lanjut Johanes Dipa, menimbulkan kerugian bagi penggugat, seperti kerugian Immateriil.

“Sikap para tergugat yang tetap tidak memberikan salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990 sampai 2017, meskipun telah berkali-kali diminta penggugat selaku pemegang saham yang sah pada PT Jawa Pos tentu telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat Dahlan Iskan terutama di mata publik dan komunitas bisnis, mengingat Dahlan Iskan adalah orang yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan PT Jawa Pos, namun kedudukan dan kontribusinya selama ini seakan tidak dianggap para tergugat,” terang Wakil Ketua DPC PERADI Surabaya ini.

Sikap para tergugat tersebut, kata Johanes Dipa lagi, juga menyulitkan penggugat dalam rangka pembuktian dan/atau
pembelaan yang dilakukan penggugat di dalam perkara Laporan Polisi nomor : LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 September 2024.

“Akibatnya, kerugian immateriil yang ditimbulkan ini tidak dapat dinilai dengan uang. Namun demi kepastian hukum, maka adil dan patut bilamana kerugian immateriil ditetapkan,” paparnya.

Dengan adanya perbuatan melanggar hukum itu, para tergugat wajib membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada penggugat.

Johanes Dipa kembali menyatakan, para tergugat hendaknya mau tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini. Sudah sepatutnya para tergugat juga dihukum untuk membayar uang paksa atau dwangsom secara tanggung renteng sebesar Rp10 juta.

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan ini secara tegas juga menyatakan, jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi serta direkayasa, mengapa PT Jawa Pos tidak mau memberikan salinan-salinan dokumen yang diminta Dahlan Iskan? Ini semakin menimbulkan kecurigaan yang luar biasa bagi Dahlan Iskan dan para kuasa hukumnya.

Secara terpisah kuasa hukum Jawa Pos
Kimham Pentakosta, S.H., M.H. dari Markus Sajogo & Associates kepada sejumlah awak media mengaku, menyayangkan gugatan yang dilayangkan Dahlan Iskan. Menurut Kimham, gugatan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kimham menjelaskan, perseroan selalu memberikan hak-hak seluruh pemegang saham PT Jawa Pos, termasuk kepada Dahlan Iskan sebagaimana semestinya.

“Seluruh tindakan perseroan selalu kami lakukan berdasarkan tiga hal yakni, peraturan perundang undangan, anggaran dasar perseroan dan perjanjian yang disetujui seluruh pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan,” tandas Kimham.

Kimham juga menekankan, bahwa tidak ada dokumen Dahlan yang ditahan PT Jawa Pos, termasuk RUPS tahunan perseroan untuk tahun ini juga sudah diberikan. (rud)