JatimTerkini.com
JatimPemiluPilkadaPolitikSurabaya

Tahapan Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Surabaya Bimtek Devisi P3S 31 Kecamatan

Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Surabaya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) pada 31 orang Panwascam dikantor Bawaslu Jalan Tenggilis, Rabu (25/9/2024).

SURABAYA (BM) – Memasuki tahapan kampanye yang mulai pada 25 September hingga 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan upgrade jajaranya ditingkat kecamatan agar lebih mumpuni melakukan pengawasan terutama pencegahan pelanggaran pemilihan.

“Selama 60 hari kami akan bekerja keras dalam melalukan pencegahan pelanggaran pemilihan, sebab itu adalah tugas utama pengawas pemilihan,” ujar Muhammad Agil Akbar, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi Bawaslu Surabaya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) pada 31 orang Panwascam dikantor Bawaslu Jalan Tenggilis, Rabu (25/9/2024).

Agil menjelaskan bahwa bimtek pengawasan kampanye ini bertujuan sebagai pemantapan kembali panwascam dengan diterbitkanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kampanye merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kampanye ini dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,” tandas Agil.

Dalam kesempatan yang sama, Usman, pemateri atau narasumber yang dihadirkan dalam Bimtek tersebut yang juga mantan Komisioner Bawaslu Surabaya menyampaikan materi terkait metode kampanye seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka & dialog.

“Perlu dipahami bahwa Petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan Pertama, kepada KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan Kedua, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota (PKPU 13_2024),” ulas Usman.

“Dan agar pelaksanaan kampanye sesuai dengan  ketentuan yang berlaku sambungnya, maka diharapkan semua pihak dapat memahami ketentuan yang ada pada pasal 69 UU nomor 1/2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2020 terkait larangan kampanye,” pungkasnya.