Kemendag Warning Produsen MinyaKita DMO Dibawah 35 Persen
Jakarta-JATIMTERKINI.COM: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, produsen minyak goreng wajib mendistribusikan minimal 35% Domestic Market Obligation (DMO) untuk MinyaKita kepada BUMN Pangan, seperti ID FOOD dan...

