JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJakartaNasionalTerkini

Suharto, Hakim Agung yang loloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati resmi jadi Wakil Ketua MA

Suharto yang pernah menganulir hukuman mati Ferdy Sambo kini jadi Wakil Ketua MA. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Suharto kini resmi menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) non yudisial. Jabatan yang mentereng itu disandang setelah dilantik secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 15 Mei 2024 lalu.

Meski hingga kini dilantiknya Suharto sebagai Wakil Ketua MA masih menuai kontroversi. Pasalnya, Suharto merupakan sosok Hakim Agung yang telah meloloskan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati. Dia menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sementara, pengangkatan Suharto sebagai Wakil Ketua Hakim MA Non Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suharto saat mengucapkan sumpah di hadapan Jokowi.

Berdasarkan siaran pers MA, penetapan Suharto tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial pada Senin 22 April 2024.

Dalam pemilihan yang berlangsung dua putaran, Suharto mendapat suara terbanyak. Ketua MA, M Syaifuddin, mengesahkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial periode 2024-2029.

Syaifuddin berharap Suharto dapat mengemban tugas dan amanah selama lima tahuh mendatang dengan baik. Selain itu, Suharto diminta bisa memberi perubahan positif bagi MA dan lembaga peradilan. (Rd)