JatimTerkini.com
Headline JTHukrimJatimMalangTerkini

Sudah 12 tahun, kasus Deposito BTPN Malang disebut kedaluwarsa

Advokat Andry Ermawan SH MH dan Agus Budi Wahono SH. Foto: ist

JATIMTERKINI.COM: Bos PT HMH (Hardlent Medika Husada) FM Valentina, akhirnya melakukan perlawanan hukum atas kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang Rp 500 juta dari Deposito Taseto Bank BTPN Malang.

Bahkan, dalam eksepsinya yang dibacakan dua kuasa hukumnya Andry Ermawan SH MH dan Agus Budi Wahono SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dianggap kedaluwarsa. “Perkara ini sudah melewati 12 tahun. Sehingga berdasarkan pasal 78 ayat 1 KUHP, perkara ini sudah tidak layak di sidangkan,” tegas advokat Andry Ermawan SH MH.

Menurut Andry, peristiwa yang menjadikan Valentina berurusan dengan Ditreskrimum Polda Jatim itu terjadi pada 2 Desember 2010. “Tawaran untuk membuka rekening Taseto di BTPN oleh Nurul Fauza, marketing bank itu, terjadi 2 Desember 2010. Sudah lewat 12 tahun. Tentunya kewenangan menuntut pidana kedaluwarsa,” jelas Advokat PERADI Sidoarjo ini.

Selain itu, kata Andry, dalam uraian dakwaan JPU sangat kabur. Dikatakannya, Valentina menerima tiga kali dana transferan hingga total Rp 1,5 miliar ke rekening BCA miliknya, yang diambil dari rekening Bank UOB Malang milik Hardi Soetanto saat dia menjadi istrinya. “Jadi tiga kali transferan itu di tahun 2008 semua,” papar Andry.

Bahkan, lanjut Andry, dalam dakwaan JPU tidak disebutkan asal-usul uang tersebut. “Nah, sekarang dalam dakwaan tidak dijelaskan sama sekali, transferan uang Rp 1,5 miliar dari Hardi Soetanto itu uang dari hasil apa? Dari jual rumah, jual mobil atau jual apa? Tidak jelas. Apakah uang tersebut ada hubungannya dengan pembukaan rekening Rp 500 juta program Taseto yang ditawarkan Nurul Fauza? tanya Andry.

Selain itu, dikatakan Andry, bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah lama di SP3 oleh Polres Malang Kota dan Polda Jatim. Terlebih lagi, pengadu Hardi Soetanto sudah meninggal. “Dan ini justru aneh, yang mengajukan pra peradilan adalah anak Hardi Soetanto, yang bukan anak dari perkawinan dengan klien kami,” tandasnya.

Seharusnya, menurut Andry, dalam perkara pidana, subyek hukum tidak dapat digantikan anaknya sebagai ahli waris. Hal itu sangat berbeda dengan perkara perdata, dimana kedudukan subyek hukum dapat digantikan oleh anaknya karena alasan ahli waris. “Uang deposito pun diambil dari rekening klien kami,” jelas Andry lagi.

Sementara itu, dalam eksepsinya Valentina yang masih menjalani perawatan lantaran sakit pembengkakan jantung mengatakan kepada majelis hakim PN Malang yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori SH MH, bahwa setelah putusan pra peradilan, dia tidak pernah diperiksa sebagai tersangka. “Tapi kenapa tiba-tiba sudah P-21? tandas Andry.

Diketahui, dalam pra peradilan No: 8/Pid.Pra/2023/PN.Sby tanggal 4 Mei 2023, amar putusan hakim adalah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No: 5.Tap/247/XI/2017/Ditreskrimum tanggal 14 November 2017 disebut tidak sah. Dan, SPDP sudah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya tanggal 7 Desember kepada Polda Jatim. (rudi)