JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

SMAK Gloria 2 Damai dengan Nouke, Tapi Proses Hukum Terhadap Wali Murid Cita Hati Tetap Jalan

Kuasa hukum SMAK Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabuke. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Perseteruan SMAK Gloria 2 Surabaya dengan Nouke, yang disebut-sebut sebagai ‘Preman’ berakhir dengan damai. Namun demikian, perdamaian tersebut ternyata tak menghentikan proses hukum terhadap Ivan Sugianto, wali murid siswa SMA Cita Hati berinisial EMS.

Hal itu juga diakui oleh Konsultan Hukum SMA Gloria 2 Surabaya, Sudiman Sidabukke. Menurut Sidabuke, kasus dengan Ivan dianggap persoalan kedua. Dan tidak ada pencabutan perkara terhadap Ivan.

“Kami tetap melaporkan persoalan yang kedua. Itu masih berlanjut dan kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Sidabuke kepada awak media.

Dikatakan Sidabuke, pihak SMA Gloria 2 Surabaya berharap kasus Ivan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“(Pengaduan Ivan) Masih terus berlanjut. Itu nanti di pihak kepolisian saja untuk menjadi fokus. Saya pikir biarlah diproses secara aturan hukum yang berlaku,” kata dia lagi.

Senada juga dikatakan Kuasa Hukum Nouke, Richard Handiwiyanto SH MH. Menurut Richard, bahwa perkara Ivan tetap berjalan di kepolisian, karena belum ada pencabutan. “Perkara (Ivan) tidak dicabut, lanjut. Tapi (SMAK Gloria 2) dengan klien saya (Nouke) sudah damai,” jelas Richard.

Sebelumnya, Nouke mengatakan, bahwa keributan, Jumat (21/10/2024) lalu, di depan SMA Gloria 2 Surabaya di luar kendalinya.

Dia tidak menyangka jika teradu menyuruh (siswa SMA Gloria 2) untuk meminta maaf sambil berlutut dan menggonggong.

“Kehadiran saya juga tidak ada maksud dan itikad buruk untuk mengintimidasi pihak manapun. Terkait dengan hal-hal yang dilakukan oleh Bapak Ivan, itu merupakan di luar kendali kami,” terang Nouke..

“Tindakan orang tua menyuruh orang lain untuk meminta maaf dengan cara berlutut dan menggonggong, bukanlah hal yang dapat dibenarkan,” lanjut Nouke.

Diketahui, perkara tersebut diadukan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor: LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Dalam surat itu, pengadu merupakan salah seorang guru berinisial LSP. Dia mengadukan Ivan atas ancaman dengan kekerasan, karena mendapat makian dan konfrontasi dari teradu. (Rud)