JatimTerkini.com
Tapal Kuda

Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Bebas karena Bukti Lemah

Freddy Andreas Caesar

Jember, jatimterkini.com – Dalam sidang kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jember kemarin, (2/11) terdakwa pencabulan RH menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan kuasa hukumnya, Freddy Andreas Caesar.

Lawyer yang biasa disapa Andreas itu membacakan pledoi yang meminta terdakwa diputus bebas. Menurut Andreas, dari fakta yang muncul di persidangan ternyata hanya ada saksi yang sifatnya testimonium de auditu. Yakni tidak melihat secara langsung dan mendengar sendiri kejadian tuduhan pencabulan yang dilakukan RH, sesuai yang diamanatkan KUHAP.

“Karena itu kami meminta terdakwa diputus bebas,” kata Andreas.

Menurut Andreas, pembelaan diajukan dengan mengacu kepada beberapa alat bukti. Namun Andreas tidak bisa mengekspos terlalu banyak soal itu, sebagai bentuk penghormatan terhadap korban yang statusnya sebagai anak di bawah umur. Ditambah persidangan kasus tersebut digelar tertutup.

Andreas juga berharap supaya tidak ada tendensi pribadi. Jika ada masalah pribadi dengan RH agar jangan dibawa ke forum publik. Itu akan menimbulkan opini publik yang seolah-olah ini kesalahan berat dan warga langsung menghakimi terdakwa.

“Saya berharap aktivis yang mengawal proses hukum RH ini tidak tendensius dengan menggiring opini seolah-olah RH adalah penjahat kelas kakap,” ujarnya.

Sementara itu, EH, istri terdakwa RH menggelar jumpa pers usai sidang pembacaan pledoi. Dia mengungkapkan bahwa pemberitaan tentang suaminya tidak berimbang dan menyudutkan RH.

EH mengaku sejaun ini belum ada wartawan yang meminta klarifikasi kepada dirinya selaku istri terdakwa. Bahkan EH merasa tersakiti dengan penggunaan diksi di salah satu media yang menyebut RH sebagai predator dan pemangsa.

Padahal, kata dia, dalam kasus suaminya ini tidak terjadi penetrasi atau persetubuhan, apalagi perkosaan. Hasil visum fisik pelapor normal, tidak ada memar. Juga tidak ada visum yang menyebut kerusakan pada selaput dara korban.

“Bahkan kemarin kami bisa membantah hasil visum psikiatri yang dikeluarkan secara tergesa-gesa oleh pihak yang ditunjuk oleh kepolisian” tegas EH.

EH menambahkan, pemberitaan yang sepihak itu benar-benar membuat keluarga tersiksa. Diksi-diksi yang digunakan seperti predator itu sangat tidak berdasar.

EH berharap media bisa menyampaikan kebenarab supaya publik bisa melihat masalah ini secara utuh. Tidak hanya dari sudut pandang pelapor sepenuhnya.

Ada banyak konflik keluarganya sendiri di balik masalah ini. Sejak kecil pelapor dititipkan di rumah keluarga RH setelah orang tuanya bercerai. Karena bapak pelapor adalah kakak kandung EH, istri terdakwa RH.

Menurut EH, kalau ada yang bilang masalah ini seperti sinetron ya benar. Karena itu dia akan terus berjuang mendampingi RH, suaminya untuk mendapat keadilan.

“Karena kami yang menjalani di sini, jadi kami yang paling tahu persis persoalan ini. Kenyataannya jauh dari narasi yang beredar di media kemarin-kemarin,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa RH hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi dan mengabaikan fakta persidangan yang banyak melemahkan dakwaan jaksa.

Sebelum tuntutan dibacakan, kuasa hukum meminta agar JPU menuntut terdakwa RH secara obyektif berdasarkan fakta fakta yang muncul di persidangan. Jangan karena desakan faktor faktor lain di luar persidangan. Termasuk aksi aksi massa yang digelar selama proses persidangan berlangsung. (*)