JatimTerkini.com
HukrimPeristiwaSurabaya

Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

Foto : Liliana Herawati (rompi merah) saat menjalani sidang di PN Surabaya
Foto : Liliana Herawati (rompi merah) saat menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA – Liliana Herawati menjalani sidang perdana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dengan memakai rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, wanita kelahiran 43 tahun silam ini tampak melangkah gontai menuju kursi pesakitan.

Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Liliana tampak menyimak saat JPU Darwis membacakan dakwaan padanya. Tampak lelah terpancar dari wajahnya.

Saat Jaksa selesai membacakan dakwaan, Liliana tak berkata banyak. Dia menyerahkan pada tim kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan JPU.

Tim kuasa hukum meminta waktu satu Minggu untuk menuangkan keberatan atas dakwaan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut. Namun majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno menolak terkait lamanya waktu yang diminta tim kuasa hukum Terdakwa.

” Jangan satu minggu, tiga hari saja waktunya untuk eksepsi,” ujar hakim Ojo Sumarno.

Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. Liliana dahulu adalah pembantunya.

Selain sebagai Pimpinan perguruan, terdakwa juga mantan salah satu pendiri perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (yang selanjutnya disebut perkumpulan) disebut juga Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan atau disingkat IKOK. Berdasarkan akta No 13 tanggal 16 Januan 2015, dimana dalam akta tersebut sebagai pendiri adalah DR KPHA Tjandra Sridjaja P. SH MH, Bambang Irwanto dan Liliana Herawati (Terdakwa) dengan kegiatan salah satunya adalah mencari dana bagi perkumpulan, dari pengelolaan dana arisan dan CSR simpatisan Kyokushinkai maupun masyarakat umum.

Tiba tiba pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai diam diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate kyokoshinkai (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta, kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab Terdakwa mundur dari Perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019 yang dihadiri oleh pihak perkumpulan diwakili oleh saksi Erick Sastrodikoro sebagai Sekretaris Jenderal dan saksi DR KPHA, Tjandra Sridjaya P. SH.MH sebagai Ketua Umum Perkumpulan sedangkan dari Perguruan/yayasan diwakili oleh terdakwa selaku Pimpinan Pusat/Ketua didampingi oleh saksi DR. AA Andi Prajitno, Alex Suantoro, Rudy Hartono dan lainnya.

” Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau Terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti,”.

Dan agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat. Bahwa kemudian pada bulan Pebruari 2020 saksi Erick Sastrodikoro bersama dengan saksi Kennedy Kawulusan dan saksi Hadi Soesilo mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di jalan Imam Bonjol Atas No. 20-20A Kota Batu.
Dalam pertemuan tersebut saksi Erick Sastrodikoro menyerahkan fotocopy Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019, kemudian kepada terdakwa diberitahukan apabila Keputusan Rapat perkumpulan menolak mengganti nama Perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya akan kacau, selanjutnya dipertanyakan tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri Perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa “saya tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan”.

” Setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan din/keluar sebagai pendiri, selanjutnya dibuat Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin SH,” ujar Darwis.

Kemudian sekitar bulan September Oktober 2021 saat terjadi pertemuan di Batu terdakwa menanyakan kepada saksi Erick Sastrodikoro tentang keberhasilan melaksanakan pencarian dana oleh perkumpulan. Erick kemudian menyampaikan hasil kerja pengelolaan dana arisan dan CSR/Donatur oleh perkumpulan sudah mencapai lebih dari Rp 7.000.000.000.- yang terdiri dari dana CSR, dan dana keuntungan bunga dari pengelolaan investasi/peminjaman dana perkumpulan bunga deposito atas uang arisan yang terkumpul tiap bulan sedangkan uang arisan telah 100% dikembalikan kepada para peserta.

” Bahwa setelah mendengar keberhasilan pengelolaan arisan yang telah mencapai Rp7,000.000.000 timbul niat terdakwa untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari perkumpulan dengan cara pada tanggal 06 Juni 2022 terdakwa menyuruh notaris DR AA Andi Prajitno SH.M. Kn untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022 dengan cara terdakwa menyatakan apabila terdakwa tidak pemah mengundurkan diri dari perkumpulan mental karate kyokoshinkai kemudian terdakwa menggunakannya untuk dijadikan dasar pelaporan terhadap saksi Erick Sastrodikoro di Mabes Polri, padahal diketahui senyatanya terdakwa telah menyatakan mengundurkan diri berdasarkan Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019.

Bahwa akibat pelaporan yang dilakukan Terdakwa di Mabes Polri, saksi Erick Sastrodikoro mengalami kerugian materil karena harus mengeluarkan biaya transport maupun operasional selama pemeriksaan di Mabes Polri Jakarta sejumlah Rp.283 933.000.

Sementara pihak perwakilan pelapor Yunus Hariyanto selaku dewan guru perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai berharap dengan persidangan yang sudah digelar ini bisa mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Dari uraian dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Terdakwa pada poin bahwa Terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan, jawaban terdakwa tersebut dinilai Yunus karena Terdakwa malu diam-diak Terdakwa mendirikan yayasan dengan tujuan sama dengan perkumpulan.

” Dana itu milik perkumpulan, dan internal tidak ada masalah. Jadi aneh kalau yayasan yang tidak ada hubungan apapun ingin merampas dengan jahat,” ujarnya. (*)