jatimterkini.com – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan anggota silat di Kecamatan Jetis Kota Mojokerto kembali digelar pada Kamis 25 Januari 2024. Sidang dengan agenda putusan sela digelar secara online.
Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo memulai sidang dari PN Mojokerto sekitar pukul 10.00 WIB. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin dan Angga Rizky Bagaskoro mengikuti sidang melalui zoom dari Kantor Kejari Kota Mojokerto.
Para terdakwa Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20) dan Willy Dhanny Setiawan (25) juga mengikuti sidang secara online dari Lapas Mojokerto, termasuk penasihat hukumnya, Pidel Castro.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin yang turun langsung dengan menjadi JPU mengatakan, dalam sidang hari ini majelis hakim menolak seluruhnya nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.
“Nota keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak majelis hakim,” tegas Bobby Ruswin.
Menurut Bobby, majelis hakim menilai jika nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak memiliki alasan yang mendasar. Majelis hakim juga menyatakan jika surat dakwaan JPU sah dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
“Majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP,” ungkapnya.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar pada 29 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ditambahkan Booby, kedua pelaku sebelumnya didakwa pasal alternatif, yakni pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan sekunder.
“Kami dakwa pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan berat,” ungkapnya.
Dalam kasus pengeroyokan anggota perguruan silat ini dilakukan oleh enam orang, empat diantaranya masih di bawah umur dan dua pelaku dewasa. (res)