
Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sidang lanjutan kasus impor dan perdagangan Sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/10/2025).
Agenda sidang kali ini dengan mendengarkan keterangan saksi, diantaranya Steven Sinugroho, selaku Direktur PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).
Di depan Majelis Hakim, Steven mengaku bahwa PT SHC merupakan perusahaan keluarga. Perjalanan dan perkembangan PT SHC berjalan sejak masa orang tuanya, kemudian dilanjutkan oleh dirinya.
“Perusahaan kami telah memiliki izin distribusi bahan berbahaya sejak lama, sejak jaman orang tua saya,” ujar Steven, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.
Steven memaparkan, sebagai direktur ia menjalankan perusahaan yang dipimpinnya, termasuk dalam distribusi bahan berbahaya sesuai prosedur yang benar. Saat itu, kata Steven, PT SHC sudah mengantongi surat penunjukan dari PT PPI untuk melakukan pendistribusian barang berbahaya, berupa Sianida.
“Jadi usai mendapatkan penunjukan dari PT PPI, barang akan di kirim oleh PPI ke kami (PT SHC) yang mana proses selanjutnya kami distribusikan ke PT penerima yang juga telah bekerjasama dengan kami,” ungkap Steven.
Sementara, menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa terkait legalitas perijinan, Steven mengatakan jika semua perijinan dan legalitas perusahaan dalam pendistribusian barang berbahaya sudah lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB). “Dengan adanya NIB itu, PT SHC perizinannya legal untuk melakukan pendistribusian Bahan Berbahaya,” terang Steven di depan Majelis Hakim. Dan, sidang dipastikan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. (red)

