JatimTerkini.com
Headline JTHukrimSurabayaTerkini

Sidang Kasus Apartemen One Icon, Terdakwa Akui Tendang Korban dengan Emosi

Terdakwa Heru Herlambang ketika memberikan keterangan. Foto: ist

Surabaya-JATIMTERKINI.COM: Sidang lanjutan kasus Apartemen One Icon Surabaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/9/2024). Kali ini dengan agenda keterangan dari terdakwa Heru Herlambang.

Di depan majelis hakim, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Darwis mencecar sejumlah pertanyaan kepada terdakwa Heru Herlambang terkait peristiwa dugaan penganiayaan tersebut.

Dalam keterangannya, Heru Herlambang mengakui semua perbuatan yang dia lakukan. Yakni, menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo saat berada di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Dikatakan Heru Herlambang kepada JPU Darwis, dia melakukan aksi menendang korban ketika meminta untuk dipasang CCTV di area parkir P13 atau P3. Dia beralasan, bahwa mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya sedang emosi. Tapi di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” kata terdakwa Heru Herlambang.

Heru juga mengakui, jika saat melakukan aksi penendangan terhadap kotban, dia sempat menyerukan kalimat “Kamu banyak alasan”.

“Iya benar, karena saya menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, karena mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” jelas Heru Herlambang.

Kemudian, Heru Herlambang yang bertemu dengan Agustinus itu dijanjikan pemasangan CCTV itu keesokannya, Heru pun akhirnya emosi. “Jangan besok-besok,” ungkap Heru, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban kemudian menendang ke arah wajah korban.

Kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto SH MH kepada awak media mengatakan, bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri, jika Heru Herlambang sempat ditanya, apakah pelaku mau meminta maaf? Tetapi terdakwa menolak, dan tidak mau minta maaf. Juga, ada via surat dari penasehat terdakwa.

“Seharusnya yang meminta maaf korban sendiri,” papar Billy.

Diketahui sebelumnya, Heru Herlambang didakwa oleh JPU Darwis telah terbukti melanggar pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rud)